Mohon tunggu...
Devi Indriani
Devi Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uts

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli dalam Agama Islam

11 Juni 2023   20:12 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:20 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ghabn ialah penjual meningkatkan harga di atas homogen-rata pasar yg tidak

diketahui oleh pembeli. porto biaya tidak terlalu jauh dan lebih tinggi. umumnya

terjadi saat adanya kelangkaan serta tentunya membentuk syarat semakin sulit

6. Ba'I Najasy

aktivitas ini dilakukan dengan cara memanipulasi menggunakan membangun

penawaran palsu untuk menaikkan omset penjualan. Ba'i Najasy termasuk pada

kategori penipuan sehingga tidak dihentikan karena merugikan pihak pembeli.

I. Riba

Riba merupakan suatu aktivitas pengambilan nilai tambah yang memberatkan asal sebuah akad perekonomian, seperti jual beli maupun utang piutang. Riba jua merujuk di kelebihan asal jumlah uang utama yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman ke orang yang meminjam. dalam pengertian bahasa, riba memiliki arti tambahan atau dalam bahasa Arab diklaim menjadi azziyadah. Tambahan yang dimaksud pada pengertian riba adalah perjuangan haram yg merugikan keliru satu pihak dalam proses transaksi. pada zaman kini riba mampu dikatakan menjadi bunga hutang. pada konteks islam riba dibagi menjadi 3 yaitu:

1. Riba fadhl

Jenis riba ini terjadi tatkala terjadi kegiatan jual beli atau pertukaran barang-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun