Mohon tunggu...
Devi Indriani
Devi Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uts

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli dalam Agama Islam

11 Juni 2023   20:12 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:20 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

d. Serah terima

semua rukun pada atas harus terpenuhi, Jika keliru satu tidak terpenuhi, maka jual

beli tidak dapat dilakukan serta tidak sah. Sama halnya mirip rukun jual beli, syarat

jual beli pula wajib diterapkan agar barang tersebut menjadi sah. Berikut adalah kondisi

kondisi yg wajib dipenuhi dalam jual beli:

1. konvensi beserta

 Suatu tindakan jual beli sah dengan syarat wajib terdapat kesepakatan bersama. Hal ini berdasarkan surat An-Nisa ayat 29 yang berarti:

(Wahai orang-orang yg beriman! Janganlah engkau saling memakan harta

sesamamu menggunakan jalan yang batil (tidak sahih), kecuali dalam perdagangan yg

berlaku atas dasar suka sama senang di antara engkau . serta janganlah engkau membunuh

dirimu. sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu) {QS: An-Nisa Ayat 29}

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun