Mohon tunggu...
Devi Indriani
Devi Indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uts

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli dalam Agama Islam

11 Juni 2023   20:12 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:20 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. memakai nalar Sehat

Transaksi jual beli pada Islam wajib dilakukan sang 2 pihak yg sehat

secara logika serta melihat konteks transaksi. model kasus yg bisa dikatakan tidak legal sesuai aspek logika sehat ialah waktu pihak penjual merupakan seorang anak kecil yang berlaku di luar kuasanya. Jika anak kecil ini datang-datang menjual kendaraan beroda empat

ayahnya tanpa sepengetahuan, maka jual beli tidak sah.

Beda ceritanya menggunakan model lain ketika ada seorang anak kecil yang

menjaga toko milik orangtuanya. tak terdapat salahnya Jika anak mungil tadi menjual

barang dagangannya di Anda.

pulang lagi pada kasus transaksi jual beli menggunakan mesin. Bagaimana kita

bisa mengukur aspek logika sehat dalam pertukaran demikian saat kita melakukan

transaksi menggunakan mesin? Jawabannya adalah kita jangan melihat mesin tersebut

menjadi pihak penjual. Pihak penjual pada model ini artinya perusahaan yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun