Sebagaimana dijelaskan dalam paket terdahulu tentang pengertian perkawinan, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.3 Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 2 perkawinan/pernikahan adalah suatu akad yang kuat untuk melaksanakan perintah Allah SWT, dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Poligami
 Kata poligami secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata apolus yang berarti banyak, dan gamos yang berarti istri atau pasangan. Jadi poligami bisa dikatakan mempunyai istri lebih dari satu orang secara bersamaan. Adapun secara terminologis, poligami dapat dipahami sebagai suatu keadaan dimana seorang suami memiliki istri lebih dari satu orang secara bersamaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata poligami diartikan sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Poligami adalah menikahi seseorang sebagai istri atau suami kedua, ketiga dan seterusnya.
Dalam literatur lain disebutkan bahwa poligami berasal dari bahasa Inggris yaitu "poligamy" dan dalam Islam berarti beristri lebih dari seorang perempuan.10 Dalam pengertian umum yang berlaku dalam masyarakat, poligami diartikan seorang laki-laki mengawini beberapa orang perempuan.
poligami menjadi kajian yang akut, yakni tidak bisa dilepas dari tabiat lelaki yang ingin mempunyai 2 orang pendamping atau lebih, padahal beberapa hal yang ada di dalam hubungan khususnya rumah tangganya belum tentu dapat dibenarkan, seperti rumah tangga yang baik menjadi kurang baik akibat poligami dan seterusnya. Dan sayangnya, hukum tidak bisa berbuat apa-apa ketika poligami dilaksanakan dengan cara yang menyalahi aturan hukum yang berlaku di samping memang sejarah poligami cukup pelik dan tak adil terutama untuk perempuan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disimpulkan dengan jelas bahwa seorang suami yang bermaksud untuk menikah lagi atau beristri lebih dari seorang harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum di dalam ketentuan pasal-pasal tersebut. Dengan begitu jika pengadilan berpendapat bahwa memiliki alasan cukup untuk melakukan poligami, maka pengadilan akan memberi putusan yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang.
Dilihat dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tentang perkawinan tersebut dengan jelas bahwa asas yang dianut oleh undang-undang perkawinan bukanlah asas monogami mutlak melainkan asas monogami terbuka, di mana poligami ditempatkan pada posisi hukum darurat (emergency law), atau dalam keadaan yang luar biasa (extra ordinary circumtance).
Hak Suami dan Hak Istri
beberapa kewajiban bersama yang harus ditunaikan oleh suami istri. Kewajiban ini harus dilakukan dengan kompak tanpa ada saling iri atau saling menjatuhkan. Di antara hak dan kewajibannya adalah:
1.Bersama-sama Mewujudkan Keluarga yang Bahagia di Dunia dan Akhirat
Suami dan istri adalah partner bersama yang tidak bisa dipisahkan. Walaupun keduanya mempunyai fokus tanggung jawab yang berbeda, tapi keduanya saling men-support agar masing-masing tanggung jawabnya bisa terlaksana dengan baik. Suami harus mendukung pekerjaan dan aktifitas istri, begitu juga istri harus mendukung pekerjaan suami. Keduanya tidak boleh saling merendahkan dan menjatuhkan.