Sedangkan dalam kajian fikih khususnya mazhab syafi'i, rukun pernikahan adalah akad nikah, kedua calon laki-laki dan perempuan, wali, dan saksi.
Pembatalan Perkawinan
 Pembatalan perkawinan adalah upaya untuk tidak melangsungkan pernikahan karena alasan-alasan tertentu. Secara umum, pembatalan dilakukan karena alasan salah satu persyaratan dan rukun pernikahan yang tidak terpenuhi. Selain itu, pembatalan juga dilakukan karena alasan adanya larangan pernikahan yang dilanggar. Pembatalan pernikahan dalam hukum Islam dikenal dengan istilah fasakh. Pembatalan pernikahan akan memberi dampak positif dan membawa kemaslahatan bagi suami dan istri, karena pada hakikatnya jika pernikahannya tidak dibatalkan, maka akan terjadi bahaya dan kemudaratan yang dihadapi keduanya. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 23, pembatalan pernikahan dapat diajukan oleh beberapa pihak berikut:
a.Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri.
b.Suami atau istri.
c.Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
d.Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Dispensasi Usia Minimal Pernikahan
 Dispensasi perkawinan adalah pemberian kelonggaran kepada calon mempelai yang belum memenuhi syarat usia minimal untuk melangsungkan perkawinan. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa "perkawinan hanya bisa dilaksanakan apabila pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun". Sedangkan izin poligami adalah permohonan izin dari seorang laki-laki kepada Pengadilan Agama untuk menikah lagi dan memiliki istri lebih dari seorang.
 Fakta hukum di masyarakat selalu mempunyai daya tarik tersendiri untuk dikaji dan didiskusikan dalam tataran akademis. Salah satunya tentang dispensasi perkawinan. Sebagaimana telah diketahui, usia menjadi salah-satu pokok keharusan dalam melangsungkan perkawinan, akan tetapi tidak sedikit di masyarakat yang mengensampingkan hal tersebut. Karenanya, dispensasi menjadi perlu keberadaan dan penerapannya, terutama bagi masyarakat yang pada dasarnya memerlukan, baik secara adat maupun tuntutan lainnya.
Dalam pengertiannya, dispensasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengecualian dari urutan umum untuk suatu keadaan yang khusus; pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan; tindakan pemerintah yang menyatakan bahwa suatu perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yang khusus.1 Dengan kata lain dispensasi bisa diartikan dengan suatu kelonggaran, memberikan keringanan, memberikan kelonggaran dalam hal khusus dari ketentuan undang-undang.2 Jadi dispensasi merupakan suatu kelonggaran terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak dibolehkan menjadi boleh untuk dilakukan.