Pencegahan perkawinan ini pada dasarnya adalah aturan lanjutan dari larangan perkawinan yang telah dibahas sebelumnya. Artinya, jika ada laki-laki mau menikahi perempuan yang dilarang sebagaimana dijelaskan dalam KHI Pasal 39-34, maka pernikahan tersebut harus dicegah karena tidak sesuai dengan aturan agama yang tertera dalam al-Qur'an dan hadis, dan juga melanggar aturan pemerintah sebagaimana tertuang dalam KHI. Adanya pencegahan ini pada hakikatnya untuk membawa kemaslahatan bagi kedua pasangan, suami dan istri.
 Pembatalan pernikahan adalah upaya untuk tidak melangsungkan pernikahan karena alasan-alasan tertentu. Pembatalan dilakukan karena alasan salah satu persyaratan dan rukun pernikahan yang tidak terpenuhi. Selain itu, pembatalan juga dilakukan karena alasan adanya larangan pernikahan yang dilanggar. Pembatalan pernikahan akan memberi dampak positif dan membawa kemaslahatan bagi suami dan istri, karena pada hakikatnya jika pernikahannya tidak dibatalkan, maka akan terjadi bahaya dan kemudaratan yang dihadapi keduanya.
 Berikut beberapa larangan perkawinan:
1.Mahram Kekerabatan
 Mahram kekerabatan adalah mahram terdekat dibanding dengan macam mahram lainnya. Larangan menikahi mahram ini dijelaskan dalam surat an-Nisa' ayat 23 lalu disimpulkan dalam KHI Pasal 39 ayat 1, yaitu dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan karena pertalian nasab
a.dengan seorang wanita yang melahirkan (ibu), atau yang menurunkannya (ibunya ibu, dan terus ke atas), atau keturunannya (anak perempuan).
b.dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu. Yang dimaksud adalah saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, dan atau anak perempuan dari saudara kandung, baik itu saudara kandung laki-laki ataupun perempuan.
c.dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya. Dalam hal ini adalah bibi dari pihak ibu terus ke atas (saudara perempuan ibu, saudara perempuan nenek, dan seterusnya), dan bibi dari pihak ayah terus ke atas (saudara perempuan ayah, saudara perempuan kakek, dan seterusnya).
2.Mahram karena Pertalian Kerabat Semenda
Mahram karena pertalian kerabat semenda juga disebut dengan mahram karena pernikahan (musaharah). Larangan ini dijelaskan dalam al-Qur'an yang selanjutnya disimpulkan dalam KHI Pasal 39 ayat 2, yaitu:
a.dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya. Secara bahasa ibu dari istri adalah ibu mertua. Larangan ini juga berlaku bagi ibu dari ibu mertua, yaitu nenek dari istri, nenek istri dari ayah, dan terus ke atas.