Mohon tunggu...
Angga Alvin
Angga Alvin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Indonesia

14 Maret 2024   09:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   09:04 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Hak Melakukan Hubungan Seksual

Pada dasarnya, urusan hubungan seksual bukan hanya menjadi hak suami saja atau istri saja. Baik suami atau istri memiliki hak yang sama untuk meminta pasangannya melakukan hubungan seksual. Ketika suami membutuhkan hak tersebut, maka istri wajib memenu hinya selama istri mampu melakukannya. Istri tidak boleh menolak permintaan suami jika istri benar-benar dalam keadaan sehat dan mampu. Akan tetapi jika keadaan istri sakit atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan memenuhi kebutuhan seksual suami, maka istri tidak wajib memenuhinya, dan suami harus memahami alasan penolakan istri tersebut.

3.Hak Tetapnya Nasab Anak

Termasuk hak yang didapatkan suami istri secara bersamaan adalah hak tetapnya nasab anak. Artinya, ketika suami istri mempunyai anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ayah dan ibunya.14 Hal ini berbeda ketika anaknya lahir di luar pernikahan yang sah, maka anak hanya dinasabkan kepada ibunya saja. Hal ini dijelaskan dalam KHI Pasal 100.

4.Hak Hadanah

Suami dan istri punya hak sama dalam hadanah, yaitu mengasuh anaknya. Ketika keduanya masih dalam ikatan suami istri, maka hadanah berada di tanggung jawab keduanya. Suami dan istri wajib memperhatikan dan mengasuh dengan baik anak-anaknya.

5.Hak Saling Mencintai secara Tulus

Cinta adalah fitrah manusia. Setiap manusia merasakan hadirnya cinta, termasuk cinta suami kepada istri, dan istri kepada suami. Perempuan (istri) adalah makhluk perasa. Istri akan sangat bahagia jika suaminya benar-benar tulus mencintainya karena Allah, bukan karena rupa, harta, ataupun nasabnya. Kalaupun ada kecenderungan mencintai karena rupa, harta, dan nasab, itu hanyalah bonus pelengkap saja. Jika cinta sekedar didasarkan pada rupa, ketika rupa tak lagi menawan maka hilanglah cintanya. Jika cinta dinisbatkan pada kekayaan, ketika dia tak lagi berlimpah harta, sirnalah cintanya. Jika cintanya digantungkan pada nasabnya, ketika nasabnya ternoda, maka pudarlah cintanya. Cinta sesungguhnya adalah cinta tulus yang dilandaskan pada keimanan kepada Allah SWT.

6.Saling Setia

Salah satu problem yang menjadi hantu menakutkan dalam pernikahan adalah "ketidaksetian dan perselingkuhan". Problem ini menjadi salah satu faktor terbesar terjadinya perceraian. Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh University of Colorado dan Texas A&M University pada tahun 2006 dijelaskan bahwa ketidaksetiaan merupakan penyebab utama perceraian yang paling sering dikemukakan pada penelitian terhadap 150 kebudayaan. survei tersebut, berdasar data statistik dari Direktorat Jenderal Pembinaan Peradilan Agama (yang sekarang menjadi urus an peradilan agama di bawah Mahkamah Agung), dijelaskan bahwa perselingkuhan menjadi ancaman serius nomor 4 bagi keutuhan rumah tangga. Artinya, banyak orang bercerai disebabkan adanya perselingkuhan. Jumlah kasus perceraian akibat perselingkuhan memiliki trend menanjak setiap tahunnya.

7.Menghindari hal-hal yang yang menimbulkan konflik, dan berusaha menyelesaikan konflik jika terjadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun