2.Hak Melakukan Hubungan Seksual
Pada dasarnya, urusan hubungan seksual bukan hanya menjadi hak suami saja atau istri saja. Baik suami atau istri memiliki hak yang sama untuk meminta pasangannya melakukan hubungan seksual. Ketika suami membutuhkan hak tersebut, maka istri wajib memenu hinya selama istri mampu melakukannya. Istri tidak boleh menolak permintaan suami jika istri benar-benar dalam keadaan sehat dan mampu. Akan tetapi jika keadaan istri sakit atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan memenuhi kebutuhan seksual suami, maka istri tidak wajib memenuhinya, dan suami harus memahami alasan penolakan istri tersebut.
3.Hak Tetapnya Nasab Anak
Termasuk hak yang didapatkan suami istri secara bersamaan adalah hak tetapnya nasab anak. Artinya, ketika suami istri mempunyai anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ayah dan ibunya.14 Hal ini berbeda ketika anaknya lahir di luar pernikahan yang sah, maka anak hanya dinasabkan kepada ibunya saja. Hal ini dijelaskan dalam KHI Pasal 100.
4.Hak Hadanah
Suami dan istri punya hak sama dalam hadanah, yaitu mengasuh anaknya. Ketika keduanya masih dalam ikatan suami istri, maka hadanah berada di tanggung jawab keduanya. Suami dan istri wajib memperhatikan dan mengasuh dengan baik anak-anaknya.
5.Hak Saling Mencintai secara Tulus
Cinta adalah fitrah manusia. Setiap manusia merasakan hadirnya cinta, termasuk cinta suami kepada istri, dan istri kepada suami. Perempuan (istri) adalah makhluk perasa. Istri akan sangat bahagia jika suaminya benar-benar tulus mencintainya karena Allah, bukan karena rupa, harta, ataupun nasabnya. Kalaupun ada kecenderungan mencintai karena rupa, harta, dan nasab, itu hanyalah bonus pelengkap saja. Jika cinta sekedar didasarkan pada rupa, ketika rupa tak lagi menawan maka hilanglah cintanya. Jika cinta dinisbatkan pada kekayaan, ketika dia tak lagi berlimpah harta, sirnalah cintanya. Jika cintanya digantungkan pada nasabnya, ketika nasabnya ternoda, maka pudarlah cintanya. Cinta sesungguhnya adalah cinta tulus yang dilandaskan pada keimanan kepada Allah SWT.
6.Saling Setia
Salah satu problem yang menjadi hantu menakutkan dalam pernikahan adalah "ketidaksetian dan perselingkuhan". Problem ini menjadi salah satu faktor terbesar terjadinya perceraian. Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh University of Colorado dan Texas A&M University pada tahun 2006 dijelaskan bahwa ketidaksetiaan merupakan penyebab utama perceraian yang paling sering dikemukakan pada penelitian terhadap 150 kebudayaan. survei tersebut, berdasar data statistik dari Direktorat Jenderal Pembinaan Peradilan Agama (yang sekarang menjadi urus an peradilan agama di bawah Mahkamah Agung), dijelaskan bahwa perselingkuhan menjadi ancaman serius nomor 4 bagi keutuhan rumah tangga. Artinya, banyak orang bercerai disebabkan adanya perselingkuhan. Jumlah kasus perceraian akibat perselingkuhan memiliki trend menanjak setiap tahunnya.
7.Menghindari hal-hal yang yang menimbulkan konflik, dan berusaha menyelesaikan konflik jika terjadi