Mohon tunggu...
Angga Alvin
Angga Alvin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Indonesia

14 Maret 2024   09:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   09:04 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum perkawinan Islam di Indonesia dirumuskan melalui sejarah yang cukup panjang dan dinamis serta diwarnai dengan perdebatan dan perbedaan pendapat dari beberapa kalangan terhadap beberapa aspek. Di antara aspek-aspek tersebut ada lah tentang poligami, perceraian dan usia minimal menikah. Dalam hal ini kemudian ditetapkan bahwa ada asas-asas yang melandasi hukum perkawinan Islam di Indonesia dan asas-asas tersebut adalah:

*Asas membentuk keluarga bahagia dan kekal

*Asas monogami

*Asas kedewasaan

*Asas mempersulit terjadinya perceraian

*Asas perkawinan harus dicatatkan

*Asas kesukarelaan

*Asas kebebasan memilih

*Asas personalitas keislaman.

Larangan Perkawinan

 Larangan Perkawinan. Salah satu aturan penting berkenaan dengan calon pasangan adalah laki-laki dilarang menikah dengan mahramnya. Aturan ini dijelaskan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 23 dan selanjutnya disimpulkan dalam KHI Pasal 39-44. Salah satu larangan pernikahan adalah adanya hubungan mahram antara suami dan istri. Mahram ada tiga macam, yaitu kekerabatan, mahram karena pertalian kerabat semenda, mahram karena pertalian persusuan. Selain karena alasan mahram, laki laki juga dilarang melakukan pernikahan karena beberapa alasan tertentu yang disebutkan dalam KHI Pasal 40-44.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun