Hukum perkawinan Islam di Indonesia dirumuskan melalui sejarah yang cukup panjang dan dinamis serta diwarnai dengan perdebatan dan perbedaan pendapat dari beberapa kalangan terhadap beberapa aspek. Di antara aspek-aspek tersebut ada lah tentang poligami, perceraian dan usia minimal menikah. Dalam hal ini kemudian ditetapkan bahwa ada asas-asas yang melandasi hukum perkawinan Islam di Indonesia dan asas-asas tersebut adalah:
*Asas membentuk keluarga bahagia dan kekal
*Asas monogami
*Asas kedewasaan
*Asas mempersulit terjadinya perceraian
*Asas perkawinan harus dicatatkan
*Asas kesukarelaan
*Asas kebebasan memilih
*Asas personalitas keislaman.
Larangan Perkawinan
 Larangan Perkawinan. Salah satu aturan penting berkenaan dengan calon pasangan adalah laki-laki dilarang menikah dengan mahramnya. Aturan ini dijelaskan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 23 dan selanjutnya disimpulkan dalam KHI Pasal 39-44. Salah satu larangan pernikahan adalah adanya hubungan mahram antara suami dan istri. Mahram ada tiga macam, yaitu kekerabatan, mahram karena pertalian kerabat semenda, mahram karena pertalian persusuan. Selain karena alasan mahram, laki laki juga dilarang melakukan pernikahan karena beberapa alasan tertentu yang disebutkan dalam KHI Pasal 40-44.