2.Talak ba'in, ialah cerai yang dilakukan suami pada istrinya dengan tidak ada hak rujuk (kembali)17 terhadap mantan istrinya. Bila suami hendak rujuk (kembali) lagi pada mantan istrinya, maka harus dilakukan akad baru, yaitu memenuhi syarat dan rukun nikah sebagaimana nikah baru.
Implikasi Hukum Perceraian
Perceraian berimplikasi hukum pada:
a.Kedudukan harta kekayaan, dimana akan muncul status harta sebagai harta bersama dan juga harta bawaan.
b.Kedudukan anak yaitu hak asuh anak (hadanah) dan tanggung jawab atas nafkah anak.
Perceraian
 Menurut Kompilasi Hukum Islam
Dari berbagai peraturan terkait perkawinan, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam, dapat disimpulkan bahwa beberapa akibat hukum perkawinan adalah sebagai berikut:
1.Masa iddah (masa tunggu) bagi istri selepas terjadinya putusnya perkawinan baik itu karena kematian maupun perceraian. Iddah juga berlaku bagi perempuan yang telah bercerai dari suaminya melalui mekanisme khuluk. Berbagai macam iddah diatur cukup detil oleh fikih juga KHI.
2.Rujuk yang biasa diartikan sebagai kembalinya laki-laki dan perempuan yang telah berpisah melalui talak raj'i menjadi suami istri dalam masa iddah talak raj'i (talak 1 dan talak 2).
3.Hadanah (pengasuhan anak) secara sederhana bisa diartikan sebagai penetapan hak asuh anak dan juga pengaturan biaya pemeliharaannya. Hadanah adalah salah satu akibat hukum dari putusnya perkawinan yang sangat sering menimbulkan sengketa. Setelah jatuh putusan cerai, maka pengadilan memutuskan hak hadanah anak berada di bawah siapa, apakah ayah atau ibu. Anak-anak di sini adalah mereka yang berusia 0 sampai 18 tahun (batas maksimal usia anak-anak) dan sampai 21 tahun (batas minimal usia dewasa). Hadanah merupakan aspek yang juga harus ditetapkan oleh pengadilan yang menyelesaikan perkara cerai talak maupun cerai gugat terkait dengan hak-hak anak pasca perceraian.