Selain karena alasan mahram, laki-laki juga dilarang melakukan pernikahan karena beberapa alasan tertentu yang disebutkan dalam KHI Pasal 40-44.
 Saya akan menjelaskan salah satu dari 5 pasal, yaitu;
*Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang istri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`'i.
Rukun Perkawinan
 rukun pernikahan adalah sesuai dengan aturan yang ada dalam agama masing-masing pasangan suami istri. Jika pasangan suami istri beragama Islam, maka rukun pernikahannya pun berdasarkan aturan yang berlaku dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. Rukun pernikahan menurut KHI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ada lima, yaitu:
*calon suami
*calon istri
*wali nikah
*dua orang saksi
*ijab dan kabul.