Mohon tunggu...
Angga Alvin
Angga Alvin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Indonesia

14 Maret 2024   09:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   09:04 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b.dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya. Wanita yang dimaksud adalah mantan istri ayah terus ke atas, yaitu mantan istri kakek dan terus ke atas.

c.dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla al dukhul. Wanita yang dimaksud adalah anak istri dari suami yang pernah diceraikan, atau yang disebut dengan istilah anak tiri. Catatannya, anak tiri menjadi mahram setelah terjadi hubungan seksual (jima') dengan ibunya. Konsekuensinya, jika seorang laki-laki telah akad nikah dengan ibunya namun belum terjadi hubungan seksual dengan ibunya, maka anak tiri tersebut bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.

d.dengan seorang wanita bekas istri keturunannya. Yang dimaksud wanita ini adalah istri dari anak, atau yang lebih dikenal dengan istilah menantu. Termasuk juga keharaman berlaku bagi mantan istri cucu dari anak laki-laki atau perempuan, dan ke bawah seterusnya.

3.Mahram karena Pertalian Persusuan

Mahram karena persusuan sama dengan mahram karena hubungan kekerabatan dan lebih detailnya di bahas dalam KHI Pasal 39 ayat 3, yaitu:

a.dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas.

b.dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah.

c.dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah.

d.dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas.

e.dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.

4.Larangan Pernikahan Selain Alasan Mahram

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun