b.dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya. Wanita yang dimaksud adalah mantan istri ayah terus ke atas, yaitu mantan istri kakek dan terus ke atas.
c.dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla al dukhul. Wanita yang dimaksud adalah anak istri dari suami yang pernah diceraikan, atau yang disebut dengan istilah anak tiri. Catatannya, anak tiri menjadi mahram setelah terjadi hubungan seksual (jima') dengan ibunya. Konsekuensinya, jika seorang laki-laki telah akad nikah dengan ibunya namun belum terjadi hubungan seksual dengan ibunya, maka anak tiri tersebut bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.
d.dengan seorang wanita bekas istri keturunannya. Yang dimaksud wanita ini adalah istri dari anak, atau yang lebih dikenal dengan istilah menantu. Termasuk juga keharaman berlaku bagi mantan istri cucu dari anak laki-laki atau perempuan, dan ke bawah seterusnya.
3.Mahram karena Pertalian Persusuan
Mahram karena persusuan sama dengan mahram karena hubungan kekerabatan dan lebih detailnya di bahas dalam KHI Pasal 39 ayat 3, yaitu:
a.dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas.
b.dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah.
c.dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah.
d.dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas.
e.dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.
4.Larangan Pernikahan Selain Alasan Mahram