4.Hak-hak finansial istri dan anak pasca perceraian: a.
a.Mut'ah
b.Nafkah, maskan, kiswah selama masa iddah
c.Mahar (jika terhutang)
d.Biaya hadanah untuk anak-anak yang belum berusia 21 tahun.
5.Harta bersama atau pembagian harta gono-gini.
Dalam hal ini, Kompilasi Hukum Islam Bab XVII Pasal 149 menjelaskan tentang akibat putusnya perkawinan khususnya kewajiban suami atas istri dan anak pada kasus cerai talak.
Akibat Talak dalam Pasal 149 bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a.Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla al dukhul
b.Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil
c.Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila qabla al dukhul