Mohon tunggu...
Angga Alvin
Angga Alvin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Indonesia

14 Maret 2024   09:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   09:04 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.Hak-hak finansial istri dan anak pasca perceraian: a.

a.Mut'ah

b.Nafkah, maskan, kiswah selama masa iddah

c.Mahar (jika terhutang)

d.Biaya hadanah untuk anak-anak yang belum berusia 21 tahun.

5.Harta bersama atau pembagian harta gono-gini.

Dalam hal ini, Kompilasi Hukum Islam Bab XVII Pasal 149 menjelaskan tentang akibat putusnya perkawinan khususnya kewajiban suami atas istri dan anak pada kasus cerai talak.

Akibat Talak dalam Pasal 149 bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

a.Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla al dukhul

b.Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil

c.Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila qabla al dukhul

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun