Mohon tunggu...
Agus Satriadi
Agus Satriadi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

seorang santri dan sekaligus pemerhati masalah sosial di banten

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sistem Pemerintahan Islam, Tawaran Pengganti Sistem Demokrasi yang telah Usang

25 Februari 2011   02:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:17 1423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

diberhentikan. Adapun yang menentukan pemberhentiannya adalah hanya mahkamah

madhalim.

Kepemimpinan dalam sistem republik, baik yang menganut presidensil

maupun parlementer, selalu dibatasi dengan masa jabatan tertentu, yang tidak

mungkin bisa melebihi dari masa jabatan tersebut. Sementara di dalam sistem

khilafah, tidak terdapat masa jabatan tertentu. Namun, batasannya hanyalah

apakah masih menerapkan hukum syara' atau tidak. Karena itu, selama khalifah

melaksanakan hukum syara', dengan cara menerapkan hukum-hukum Islam kepada

seluruh manusia di dalam pemerintahannya, yang diambil dari kitabullah serta

sunah Rasul-Nya maka dia tetap menjadi khalifah, sekalipun masa jabatannya amat

panjang. Dan apabila dia telah meninggalkan hukum syara' serta menjauhkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun