diberhentikan. Adapun yang menentukan pemberhentiannya adalah hanya mahkamah
madhalim.
Kepemimpinan dalam sistem republik, baik yang menganut presidensil
maupun parlementer, selalu dibatasi dengan masa jabatan tertentu, yang tidak
mungkin bisa melebihi dari masa jabatan tersebut. Sementara di dalam sistem
khilafah, tidak terdapat masa jabatan tertentu. Namun, batasannya hanyalah
apakah masih menerapkan hukum syara' atau tidak. Karena itu, selama khalifah
melaksanakan hukum syara', dengan cara menerapkan hukum-hukum Islam kepada
seluruh manusia di dalam pemerintahannya, yang diambil dari kitabullah serta
sunah Rasul-Nya maka dia tetap menjadi khalifah, sekalipun masa jabatannya amat
panjang. Dan apabila dia telah meninggalkan hukum syara' serta menjauhkan