kesatuan, sekalipun sedemikian jauh jaraknya antara wilayah tersebut dengan ibu
kota negara Islam. Begitu pula masalah keragaman ras warganya. Sebab, setiap
wilayah dianggap sebagai satu bagian dari tubuh negara. Rakyat yang lainnya
juga sama-sama memiliki hak sebagaimana hak rakyat yang hidup di wilayah pusat,
atau wilayah-wilayah lainnya. Dimana otoritas pejabatnya, sistem serta
perundang-undangannya sama semua dengan wilayah-wilayah yang lain.
D. Pemerintahan Islam Bukan Federasi
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem federasi, yang membagi
wilayah-wilayahnya dalam otonominya sendiri-sendiri, dan bersatu dalam
pemerintahan secara umum. Tetapi sistem pemerintahan Islam adalah sistem
kesatuan. Yang mecakup seluruh negeri seperti Marakis di bagian barat dan