sama antara rakyat yang satu dengan rakyat yang lain dalam wilayah-wilayah
negara. Islam juga telah menolak ikatan-ikatan kesukuan (ras). Bahkan, Islam
memberikan semua hak-hak rakyat dan kewajiban mereka kepada orang non Islam
yang memiliki kewarganegaraan. Dimana mereka memperoleh hak dan kewajiban
sebagaimana yang menjadi hak dan kewajiban umat Islam. Lebih dari itu, Islam
senantiasa memberikan hak-hak tersebut kepada masing-masing rakyat --apapun
madzhabnya-- yang tidak diberikan kepada rakyat negara lain, meskipun muslim.
Dengan adanya pemerataan ini, jelas bahwa sistem Islam berbeda jauh dengan
sistem kekaisaran. Dalam sistem Islam, tidak ada wilayah-wilayah yang menjadi
daerah kolonial, maupun lahan ekploitasi serta lahan subur yang senantiasa
dikeruk untuk wilayah pusat. Dimana wilayah-wilayah tersebut tetap menjadi satu