tangan rakyat. Rakyatlah yang memiliki hak untuk memerintah serta membuat
aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian memiliki hak untuk menentukan
seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk memecatnya. Rakyat
juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta perundang-undangan,
termasuk berhak menghapus, mengganti serta merubahnya.
Sementara sistem pemerintahan Islam berdiri di atas pilar akidah
Islam, serta hukum-hukum syara'. Dimana kedaulatannya di tangan syara', bukan
di tangan umat. Dalam hal ini, baik umat maupun khalifah tidak berhak membuat
aturan sendiri. Karena yang berhak membuat aturan adalah Allah SWT. semata.
Sedangkan khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi hukum-hukum untuk
dijadikan sebagai undang-undang dasar serta perundang-undangan dari kitabullah