apabila ada seorang khalifah dibai'at, padahal sudah ada khalifah yang lain
atau sudah ada bai'at kepada seorang khalifah, maka khalifah yang kedua harus
diperangi, sehingga khalifah yang pertama terbai'at. Sebab secara syar'i,
bai'at telah ditetapkan untuk orang yang pertama kali dibai'at dengan bai'at
yang sah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!