tetap hanyalah pembantu khalifah untuk melaksanakan wewenang-wewenangnya.
Selain dua bentuk tersebut --baik presidensil maupun parlementer--
dalam sistem republik, presiden bertanggungjawab di depan rakyat atau yang
mewakili suara rakyat. Dimana rakyat beserta wakilnya berhak untuk
memberhentikan presiden, karena kedaulatan di tangan rakyat.
Kenyataan ini berbeda dengan sistem kekhilafahan. Karena seorang
amirul mukminin (khalifah), sekalipun bertanggungjawab di hadapan umat dan
wakil-wakil mereka, termasuk menerima kritik dan koreksi dari umat serta
wakil-wakilnya, namun umat termasuk para wakilnya tidak berhak untuk
memberhentikannya. Amirul mukminin juga tidak akan diberhentikan kecuali
apabila menyimpang dari hukum syara' dengan penyimpangan yang menyebabkan harus