penerapan hukum-hukum tersebut, maka berakhirlah masa jabatannya, sekalipun
baru sehari semalam. Sehingga tetap wajib diberhentikan.
Dari pemaparan di atas, maka nampak jelas perbedaan yang sedemikian
jauh antara sistem kekhilafahan dengan sistem republik, antara presiden dalam
sistem republik dengan khalifah dalam sistem Islam. Karena itu, sama sekali
tidak diperbolehkan untuk mengatakan bahwa sistem pemerintahan Islam adalah
sistem republik, atau mengeluarkan statemen: "Republik Islam". Sebab, terdapat
perbedaan yang sedemikian besar antara kedua sistem tersebut pada aspek asas
yang menjadi dasar tegaknya kedua sistem tersebut, serta adanya perbedaan di
antara keduanya baik dari segi bentuk maupun substansi-substansi masalah
berikutnya.