Mohon tunggu...
Achmad Wissangeni
Achmad Wissangeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia

17 Maret 2023   00:19 Diperbarui: 17 Maret 2023   00:28 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. wanita tersebut menderita cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. Seorang wanita tidak bisa melahirkan anak.

B. Prosedur Poligami

            Pasal 40 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9/1975 menjelaskan bahwa jika seorang suami bermaksud  beristri lebih dari seorang, ia harus mengajukan permohonan  tertulis kepada pengadilan. Pasal ini menegaskan pelaksanaan pasal UU No. 1 Tahun 197, yang  tata cara pelaksanaannya dijelaskan dalam pasal

1, yang menyebutkan bahwa selanjutnya pengadilan harus memeriksa  hal-hal sebagai berikut:

a. Apakah ada alasan-alasan yang membolehkan laki-laki menikah lagi, yaitu:

(1) bahwa perempuan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri;

(2) wanita tersebut memiliki cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

(3), bahwa seorang perempuan tidak dapat melahirkan anak.

b. Terlepas dari apakah pasangan setuju, persetujuan lisan atau tertulis atau tidak, jika perjanjian itu  lisan, perjanjian itu harus dirundingkan di pengadilan.

c. Apakah kemampuan suami untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya telah disepakati penyerahannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun