Rukun-rukun wakaf adalah sebagai berikut:
1. terdapat orang yang berwakaf
2. terdapat mauquf, harta yang diwakafkan
3. terdapat tujuan, mauquf 'alaih
4. adanya akad wakaf. (Ahmad Azhar Basyir, 1987: 9)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!