A. Pengertian Hibah
      Hadiah berarti pemberian. Menurut Sayyid Sabiq (1: 17), kata "hubuubur riih" berarti "rumput yang berhembus" (angin perjalanan). Kemudian kata "pemberian" digunakan dengan maksud memberi kepada orang lain baik harta benda maupun lainnya.
      Wakaf mengacu pada kesepakatan dalam hukum Islam tentang pengalihan harta sementara seseorang terus hidup tanpa kompensasi. Subsidi menjadi milik properti hanya setelah berakhirnya kontrak, jika objek yang  dihibahkan tidak lagi menjadi milik penerima subsidi. Yaitu, hibah diklasifikasikan sebagai kontrak pengalihan kepemilikan dari pemilik asli kepada penerima hibah. orang lain yang memiliki harta tersebut. diberikan Dengan demikian, ahli waris memiliki hak untuk menggunakan properti yang diterima.
Subsidi pada umumnya adalah:
1. Ibraa atau pemberian utang kepada debitur.
2. Sedekah, yaitu memberi kepada seseorang dengan harapan mendapat pahala di akhirat.
3. Hibah yang membutuhkan imbalan dari penerimanya. (Sayyid Sabiq, 1987: 175)
      Ciri penting hibah adalah: (1) ada harta yang dihibahkan; (2) ada pemilik harta; (3) terjadi perpindahan hak milik; (4) tidak ada unsur lain, kecuali memberi tanpa imbalan.
B. Dasar Hukum Hibah
      Dasar hukum subsidi atau hibah tidak berbeda dengan dasar hukum sumbangan. Secara sederhana infaq terbagi menjadi dua yaitu infaq sunnah dan infaq wajib. Infaq sunnah berupa sidkah, beasiswa, hadiah, dll. terkait dengan memberi, sedangkan infaq wajib adalah zakat.
C. Rukun dan Syarat Hibah