Mohon tunggu...
Achmad Wissangeni
Achmad Wissangeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia

17 Maret 2023   00:19 Diperbarui: 17 Maret 2023   00:28 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Hibah

            Hadiah berarti pemberian. Menurut Sayyid Sabiq (1: 17), kata "hubuubur riih" berarti "rumput yang berhembus" (angin perjalanan). Kemudian kata "pemberian" digunakan dengan maksud memberi kepada orang lain baik harta benda maupun lainnya.

            Wakaf mengacu pada kesepakatan dalam hukum Islam tentang pengalihan harta sementara seseorang terus hidup tanpa kompensasi. Subsidi menjadi milik properti hanya setelah berakhirnya kontrak, jika objek yang  dihibahkan tidak lagi menjadi milik penerima subsidi. Yaitu, hibah diklasifikasikan sebagai kontrak pengalihan kepemilikan dari pemilik asli kepada penerima hibah. orang lain yang memiliki harta tersebut. diberikan Dengan demikian, ahli waris memiliki hak untuk menggunakan properti yang diterima.

Subsidi pada umumnya adalah:

1. Ibraa atau pemberian utang kepada debitur.

2. Sedekah, yaitu memberi kepada seseorang dengan harapan mendapat pahala di akhirat.

3. Hibah yang membutuhkan imbalan dari penerimanya. (Sayyid Sabiq, 1987: 175)

            Ciri penting hibah adalah: (1) ada harta yang dihibahkan; (2) ada pemilik harta; (3) terjadi perpindahan hak milik; (4) tidak ada unsur lain, kecuali memberi tanpa imbalan.

B. Dasar Hukum Hibah

            Dasar hukum subsidi atau hibah tidak berbeda dengan dasar hukum sumbangan. Secara sederhana infaq terbagi menjadi dua yaitu infaq sunnah dan infaq wajib. Infaq sunnah berupa sidkah, beasiswa, hadiah, dll. terkait dengan memberi, sedangkan infaq wajib adalah zakat.

C. Rukun dan Syarat Hibah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun