b. wanita tersebut menderita cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. Seorang wanita tidak bisa melahirkan anak.
B. Prosedur Poligami
      Pasal 40 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9/1975 menjelaskan bahwa jika seorang suami bermaksud  beristri lebih dari seorang, ia harus mengajukan permohonan  tertulis kepada pengadilan. Pasal ini menegaskan pelaksanaan pasal UU No. 1 Tahun 197, yang  tata cara pelaksanaannya dijelaskan dalam pasal
1, yang menyebutkan bahwa selanjutnya pengadilan harus memeriksa  hal-hal sebagai berikut:
a. Apakah ada alasan-alasan yang membolehkan laki-laki menikah lagi, yaitu:
(1) bahwa perempuan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri;
(2) wanita tersebut memiliki cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
(3), bahwa seorang perempuan tidak dapat melahirkan anak.
b. Terlepas dari apakah pasangan setuju, persetujuan lisan atau tertulis atau tidak, jika perjanjian itu  lisan, perjanjian itu harus dirundingkan di pengadilan.
c. Apakah kemampuan suami untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya telah disepakati penyerahannya: