BAB II
ALASAN ALASAN DAN PROSEDURAL POLIGAMI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
A. Alasan-alasan Poligami
      Secara terminologi, poligami berarti banyak istri. Kata poligami mengacu pada suami yang beristri lebih dari satu. Istilah poligami digunakan dalam UU No. 1 Tahun 197 atau dalam KUHP menurut pasal 3-5. (Anonim, 200:8) Menurut  Pasal 3-5 UU No. 1 Tahun 197, poligami dapat diartikan sebagai perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan. Dalam bahasa lain, poligami berarti laki-laki yang beristri lebih dari satu.
      Secara konseptual, poligami diartikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau seorang perempuan untuk memiliki lebih dari satu pasangan. Oleh karena itu poliandri adalah salah satu bentuk poligami. Jika seorang suami menikah dengan lebih dari satu istri atau seorang suami memiliki lebih dari satu istri, itu disebut  poligini. Karena UU No. 1 Tahun 197 dan KHI bahkan  PP No. 9 Tahun 1975 tidak mengenal istilah poligini, maka dokumen ini juga menggunakan istilah poligami , yaitu sebutan bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu.
      Menurut UU No. 1 Tahun 197, poligami adalah perkawinan dengan beberapa syarat dan sebab. Syaratnya, suami harus mendapat persetujuan  istrinya dan dia berhak mengadili. Sehubungan dengan izin poligami yang diatur dalam Pasal (1) UU No. 1 Tahun 197
1. Persetujuan isteri;
2. Suami pasti dapat memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya;
3. Adanya jaminan bahwa suami memperlakukan istri dan anaknya secara adil
      UU No. 1 Tahun 197, pasal ayat 2, tiga alasan membolehkan istri berpoligami, yaitu: bahwa pengadilan tersebut dalam ayat 1 pasal ini hanya akan memberikan izin kepada laki-laki yang  beristri lebih dari satu, jika ;
a. tahun Wanita tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai wanita;