Mohon tunggu...
Achmad Wissangeni
Achmad Wissangeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia

17 Maret 2023   00:19 Diperbarui: 17 Maret 2023   00:28 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB II

ALASAN ALASAN DAN PROSEDURAL POLIGAMI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

A. Alasan-alasan Poligami

            Secara terminologi, poligami berarti banyak istri. Kata poligami mengacu pada suami yang beristri lebih dari satu. Istilah poligami digunakan dalam UU No. 1 Tahun 197 atau dalam KUHP menurut pasal 3-5. (Anonim, 200:8) Menurut  Pasal 3-5 UU No. 1 Tahun 197, poligami dapat diartikan sebagai perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan. Dalam bahasa lain, poligami berarti laki-laki yang beristri lebih dari satu.

            Secara konseptual, poligami diartikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau seorang perempuan untuk memiliki lebih dari satu pasangan. Oleh karena itu poliandri adalah salah satu bentuk poligami. Jika seorang suami menikah dengan lebih dari satu istri atau seorang suami memiliki lebih dari satu istri, itu disebut  poligini. Karena UU No. 1 Tahun 197 dan KHI bahkan  PP No. 9 Tahun 1975 tidak mengenal istilah poligini, maka dokumen ini juga menggunakan istilah poligami , yaitu sebutan bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu.

            Menurut UU No. 1 Tahun 197, poligami adalah perkawinan dengan beberapa syarat dan sebab. Syaratnya, suami harus mendapat persetujuan  istrinya dan dia berhak mengadili. Sehubungan dengan izin poligami yang diatur dalam Pasal (1) UU No. 1 Tahun 197

1. Persetujuan isteri;

2. Suami pasti dapat memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya;

3. Adanya jaminan bahwa suami memperlakukan istri dan anaknya secara adil

            UU No. 1 Tahun 197, pasal ayat 2, tiga alasan membolehkan istri berpoligami, yaitu: bahwa pengadilan tersebut dalam ayat 1 pasal ini hanya akan memberikan izin kepada laki-laki yang  beristri lebih dari satu, jika ;

a. tahun Wanita tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai wanita;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun