(1) surat keterangan  penghasilan suami yang ditandatangani oleh kasir tempat kerja atau
(2) surat keterangan pajak penghasilan; atau
(3) bukti lain yang disetujui oleh pengadilan
BAB III
PERCERAIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
A. Terminologi Perceraian dalam Hukum Islam
      Thalaq (cerai) dari kata "ithlaq" berarti "melepaskan atau meninggalkan". Secara agama, talak berarti cerai atau putusnya perkawinan. Perceraian berarti putusnya hubungan antara suami dan istri. Perpisahan atau perceraian.
      Perceraian dapat dikabulkan jika mengandung unsur yang berguna, karena rekonsiliasi antara laki-laki dan perempuan yang berkonflik tidak membawa kebaikan. Perceraian setidaknya merupakan pilihan pendidikan bagi kedua belah pihak. Setelah menikah
      tidak boleh ada perceraian, yang ada hanyalah kematian, yang merupakan satu-satunya penyebab dan alasan  perceraian antara suami dan istri. Oleh karena itu perceraian harus menjadi kehendak Tuhan.
      Secara moral, Allah tidak menyukai perceraian sebagai  perbuatan hukum. Meskipun sah, semua itu harus diberikan dalam batas-batas yang harus dijelaskan, terutama dengan mempertimbangkan pasangan dan keluarganya, dan juga pengaruh mereka secara langsung atau tidak langsung terhadap masyarakat pada umumnya.