Mohon tunggu...
Achmad Wissangeni
Achmad Wissangeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia

17 Maret 2023   00:19 Diperbarui: 17 Maret 2023   00:28 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(1) surat keterangan  penghasilan suami yang ditandatangani oleh kasir tempat kerja atau

(2) surat keterangan pajak penghasilan; atau

(3) bukti lain yang disetujui oleh pengadilan

BAB III

PERCERAIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1

TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

A. Terminologi Perceraian dalam Hukum Islam

            Thalaq (cerai) dari kata "ithlaq" berarti "melepaskan atau meninggalkan". Secara agama, talak berarti cerai atau putusnya perkawinan. Perceraian berarti putusnya hubungan antara suami dan istri. Perpisahan atau perceraian.

            Perceraian dapat dikabulkan jika mengandung unsur yang berguna, karena rekonsiliasi antara laki-laki dan perempuan yang berkonflik tidak membawa kebaikan. Perceraian setidaknya merupakan pilihan pendidikan bagi kedua belah pihak. Setelah menikah

            tidak boleh ada perceraian, yang ada hanyalah kematian, yang merupakan satu-satunya penyebab dan alasan  perceraian antara suami dan istri. Oleh karena itu perceraian harus menjadi kehendak Tuhan.

            Secara moral, Allah tidak menyukai perceraian sebagai  perbuatan hukum. Meskipun sah, semua itu harus diberikan dalam batas-batas yang harus dijelaskan, terutama dengan mempertimbangkan pasangan dan keluarganya, dan juga pengaruh mereka secara langsung atau tidak langsung terhadap masyarakat pada umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun