PERWAKAFAN
A. Pengertian Wakaf
      "wakaf" diambil dari bahasa Arab, yang dapat berfungsi sebagai . kata kerja (mashdar kata kerja intransitif (fi'il lazim) atau transitif (muta'adi). Akan tetapi, pengertian yang dipakai dalam tulisan ini ialah kata "wakaf" dari bentuk kata kerja transitif.
B. Dasar Hukum Perwakafan
      Pakar hukum Islam dari berbagai mazhab telah mengambil ayat ini sebagai dasar hukum wakaf. Hal ini karena secara historis, setelah turunnya ayat ini, banyak sahabat Nabi yang dianjurkan untuk  melakukan amal wakaf. Tokoh ahli hadis seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad, Ibnu Majah Tirmidzi dan Nas'i (Al-Immah Sittah) meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Abu Thalhah adalah seorang sahabat Nabi yang kaya raya di Madinah. dan memiliki banyak kurma kebun. Di antara sekian banyak kebun kurma, ada satu kebun kurma yang paling ia sukai, yaitu kebun kurma "Bairuha" sebanyak buah yang terletak di depan Masjid Nabawi. Nabi  sering keluar masuk kebun hanya untuk minum air. Setelah turunnya ayat ini, Abu Thalhah langsung tergerak hatinya dan segera menghadap Nabi dan menyumbangkan datliaia wakaf untuk bersedekah. (Ash-Shan'ani, t.t., Juz:87) Umar bin Khathtab menghibahkan sebidang tanah di Khaibar, yang diakui sebagai satu-satunya real estate yang paling disukai Nabi sebagai amal wakaf. Demikian pula, para sahabat lainnya seperti Zaid bin Haritsah dan Abdullah bin Umar menyerahkan harta mereka yang paling diinginkan untuk amal yang sama. Wakaf secara umum dibagi menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut.
1. Wakaf Ahli
      Wakaf Ahli adalah wakaf yang diberikan kepada perorangan. Misalnya diberikan kepada ahli waris atau orang  tertentu sesuai dengan kehendak wakif. Misalnya, seorang santri memberikan bidang tanah kepada seorang kiai (guru). Namun, anak gurunya tidak menjadi kiai di kemudian hari, harta wakaf kemudian menjadi harta warisan. (Abdurrahman, 199: 60).
2. Wakaf Khairi
      Wakaf Khairi adalah wakaf yang janjinya untuk kepentingan umum. Misalnya, memberikan tanah untuk membangun masjid juga memberikan tanah dan pendapatan untuk mendanai pendidikan Islam.
Â
C. Rukun dan Syarat-syarat Perwakafan