3. Dalam perkawinan ditentukan hak dan kewajiban suami istri secara proporsional.
4. Perkawinan adalah hubungan genetis antara seorang pria dengan keluarganya dan seorang wanita dengan keluarganya.
5. Dalam pernikahan, ada harapan dan upaya untuk menciptakan kelahiran kembali yang langgeng bagi keturunan untuk melanjutkan hubungan Persahabatan tanpa batas.
Tentang jenis perkawinan yang tidak sah.
1. Nikah mut'ah
Nikah mut'ah adalah akad yang dilakukan  seorang pria terhadap seorang wanita dengan menggunakan lafazh tamattu, istimta' dll. Ada yang mengatakan bahwa nikah mut'ah disebut juga nikah kontrak ( muaqqat ) untuk waktu yang tetap atau tidak terbatas, atau tidak ada wali atau saksi. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa nikah mut'ah disebut juga nikah sementara atau nikah putus karena laki-laki menikah dengan perempuan selama sehari atau seminggu atau sebulan. Disebut nikah mut'ah karena pihak laki-laki berniat untuk bersenang-senang sementara. (Sayyid Sabiq, 1988: 155)
2. Nikah Muhallil
      Nikah muhalli disebut juga nikah cinta buta, artinya seorang laki-laki menikah dengan wanita yang telah diceraikan tiga kali setelah masa iddah dan menceraikannya dengan maksud agar mantan suami pertamanya dapat menikah lagi dengannya. Mantan suaminya menjodohkan orang lain dengan mantan istrinya yang telah bercerai sebanyak tiga kali, maka dalam kesepakatan tersebut sang istri  diceraikan agar mantan suaminya dapat menikah (ref).
 3. Nikah Gadai
      Nikah Militer atau Kawin Pinjam adalah kebiasaan orang Arab sebelum Islam; yaitu  suami menyuruh atau membiarkan istrinya  bergaul dengan orang-orang terkemuka (bangsawan). Tujuannya untuk menemukan bibit yang lebih baik berdasarkan hasil dari sambungan tersebut. Seorang pria menceraikan seorang wanita sampai dia hamil dan berhubungan seks dengannya lagi jika dia menginginkannya. Adapun anak yang belum lahir dan hubungan seksual dengan sandera, alasannya adalah laki-laki dan perempuan.
4. Nikah Syighar