Mohon tunggu...
Achmad Wissangeni
Achmad Wissangeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia

17 Maret 2023   00:19 Diperbarui: 17 Maret 2023   00:28 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Nikah Syighar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan seorang wanita yang mendominasi dengan laki-laki lain dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anaknya tanpa membayar mahar. Nikah syighar adalah nikah siri. Misalnya laki-laki mempunyai seorang anak laki-laki, maka ada seorang laki-laki yang ingin menikahkan anaknya. Karena dia tidak punya uang untuk membayar mahar, dia menikahkan anaknya dengan pria yang anaknya dia cintai, sehingga dia bisa menikahi putranya tanpa  membayar mahar.

            Nikah syighar itu seperti tukar menukar, yaitu. wali memberikan anak perempuannya kepada  laki-laki yang sudah menikah, tetapi laki-laki harus melepaskan mahar kepada wali yang  memberikan anaknya.

 5. Kawin kontrak

            Ada yang menyamakan nikah kontrak dengan nikah mut'ah karena dalam pernikahan digunakan kata yang sama yaitu batas waktu. Misalnya: "Aku akan menikahimu selama sebulan." Perbedaan antara nikah kontrak dan nikah mut'ah terletak pada alasan. Nikah kontrak tidak ada paksaan atau alasan  darurat, sedangkan nikah mut'ah dilakukan karena alasan darurat, seperti  melakukan perjalanan jauh atau pergi berperang. Undang-Undang Pernikahan yang Diatur adalah ilegal dan kontraknya batal.

 6. Poliandri

            Poliandri adalah perkawinan seorang wanita dengan lebih dari satu pria. Ini berarti bahwa seorang wanita memiliki  lebih dari satu suami. Haram hukumnya, karena nikah yang demikian tidak ada bedanya dengan  pelacur yang berganti pasangan setiap hari, hanya poliandri yang menggunakan akad yang akadnya batal sama sekali.

 7. Kawin paksa

            Kawin paksa adalah perkawinan seorang perempuan atau laki-laki dengan orang tua atau walinya. Seperti kisah Siti Nurbaya. Pernikahan adalah kontrak berdasarkan preferensi dan persetujuan  kedua pasangan. Tidak ada pihak ketiga yang dapat memaksakan kehendaknya untuk menikah jika dia tidak menyukainya, meskipun pihak ketiga tersebut adalah ayah, saudara laki-laki atau pamannya. Jadi, memaksa anak  menikah atas pilihan wali adalah ilegal.

 8. Nikah sirri

            Nikah sirri adalah nikah yang dilakukan oleh dua pasangan suami istri tanpa sepengetahuan orang tua asuh. Nikah sirri sama dengan nikah tanpa wali. Maka perkawinan itu tidak sah. Meskipun banyak ulama yang menyatakan sah karena pernikahan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu. tidak dilarang oleh buku nikah, status nikah sirri sama dengan nikah sirri atau nikah tidak sah.Nikah muhallil disebut pula dengan istilah kawin cinta buta, yaitu seorang laki-laki mengawini perempuan yang telah ditalak tiga kali sehabis masa iddahnya kemudian menalaknya dengan maksud agar mantan suaminya yang pertama dapat menikah dengan dia kembali. Mantan suaminya menyuruh orang lain menikahi mantan istrinya yang sudah ditalak tiga, kemudian berdasarkan perjanjian, istri tersebut diceraikan sehingga mantan suaminya dapat menikahinya (rujuk).

9. Perkawinan Rendah / Kawin dibawah tangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun