BAB VI
WASIAT
DAN RUANG LINGKUPNYA
A. Pengertian Wasiat
      Kata "wasiat" artinya pesan yang disampaikan oleh seseorang. Arti lafdhiyahnya adalah menyampaikan sesuatu. Dalam istilah hukum Islam, wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain, baik berupa barang, piutang maupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati.
      Wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Dari sini, jelaslah perbedaan antara hibah dan wasiat. Pemilikan yang diperoleh dari hibah itu terjadi pada saat itu juga; sedangkan pemilikan yang diperoleh dari wasiat itu terjadi setelah orang yang berwasiat mati. Ini dari satu segi; sedangkan dari segi lain, hibah itu berupa barang; sementara wasiat bisa berupa barang, piutang ataupun manfaat. (Sayyid Sabiq, 1987: 230).
B. Rukun dan Syarat-syarat Wasiat
Rukun-rukun wasiat adalah sebagai berikut:
1. ada pewasiat;
2. ada yang diberi wasiat atau penerima wasiat;
3. ada sesuatu yang diwasiatkan, berupa harta atau manfaat sesuatu;