Mohon tunggu...
Achmad Wissangeni
Achmad Wissangeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Indonesia

17 Maret 2023   00:19 Diperbarui: 17 Maret 2023   00:28 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Masalahnya sangat sederhana, yaitu. jika suami istri berselisih dan sepakat bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan sendiri, istri dapat dilepaskan dari perkawinan, harta yang diterima sebelumnya dapat dikembalikan. sebagai mahar dan suami menyatakan akan menerimanya dan itu adalah khulu'.

BAB IV

KEWARISAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

A. Pengertian Waris dalam Islam

            Menurut hukum Islam, warisan disebut juga  fara'idh, artinya bagian tertentu yang dibagikan menurut agama Islam kepada setiap orang yang berhak menerimanya. (Moh. Rifa'i, Zuhri dan Solomo, 1978: 22) Ilmu waris atau ilmu fara'idh mengacu pada ilmu tentang kompleksitas pewarisan, susunan ahli waris dan bagian-bagiannya. Tirka adalah seluruh warisan yang diwariskan kepada almarhum berupa harta, hutang, dan lain-lain.

            Wirjono Projodikoro (1991:12) mengatakan dalam bukunya Hukum Waris di Indonesia  bahwa konsep pewarisan adalah "cara penyelesaian hubungan hukum dalam masyarakat yang menimbulkan sedikit banyak kesulitan karena kematian seseorang". Pewarisan adalah persoalan apakah dan bagaimana berbagai hak dan kewajiban mengenai harta milik seseorang dialihkan kepada orang lain yang masih hidup dalam peristiwa kematian seseorang.

 

B. Sebab-sebab dan Penghalang Waris

1. Sebab-sebab Memperoleh Harta Waris

Dalam kumpulan hukum Islam, termasuk perlakuan terhadap subjek warisan mulai dari Pasal 171 Buku II  Hukum Waris. Menurut KHI, definisi warisan Islam adalah sebagai berikut.

a. tahun Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan hak waris ( tirkah ) kepada ahli waris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besarnya masing-masing bagian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun