Masalahnya sangat sederhana, yaitu. jika suami istri berselisih dan sepakat bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan sendiri, istri dapat dilepaskan dari perkawinan, harta yang diterima sebelumnya dapat dikembalikan. sebagai mahar dan suami menyatakan akan menerimanya dan itu adalah khulu'.
BAB IV
KEWARISAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
A. Pengertian Waris dalam Islam
      Menurut hukum Islam, warisan disebut juga  fara'idh, artinya bagian tertentu yang dibagikan menurut agama Islam kepada setiap orang yang berhak menerimanya. (Moh. Rifa'i, Zuhri dan Solomo, 1978: 22) Ilmu waris atau ilmu fara'idh mengacu pada ilmu tentang kompleksitas pewarisan, susunan ahli waris dan bagian-bagiannya. Tirka adalah seluruh warisan yang diwariskan kepada almarhum berupa harta, hutang, dan lain-lain.
      Wirjono Projodikoro (1991:12) mengatakan dalam bukunya Hukum Waris di Indonesia  bahwa konsep pewarisan adalah "cara penyelesaian hubungan hukum dalam masyarakat yang menimbulkan sedikit banyak kesulitan karena kematian seseorang". Pewarisan adalah persoalan apakah dan bagaimana berbagai hak dan kewajiban mengenai harta milik seseorang dialihkan kepada orang lain yang masih hidup dalam peristiwa kematian seseorang.
Â
B. Sebab-sebab dan Penghalang Waris
1. Sebab-sebab Memperoleh Harta Waris
Dalam kumpulan hukum Islam, termasuk perlakuan terhadap subjek warisan mulai dari Pasal 171 Buku II Â Hukum Waris. Menurut KHI, definisi warisan Islam adalah sebagai berikut.
a. tahun Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan hak waris ( tirkah ) kepada ahli waris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besarnya masing-masing bagian.