Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam penelitian ini terdapat bebarapa temuan dari hasil pengumpulan data yang dilakukan peneliti, yakni

 

Praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Palengaan Daja
Adanya penggalangan dana dengan cara meminta sumbangan yang masih dilakukan dengan cara meminta di jalanan untuk merenovasi total masjid.
Adanya renovasi total masjid Istiqlal karena sudah tua bangunannya, dengan membangun ulang masjid tersebut yang dilakukan bertahap-tahap.
Terbentuknya pondasi dan 15 tiang pada pembangunan tahap pertama di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dari hasil sumbangan masyarakat.
Adanya penawaran tiang masjid yang baru dibangun tersebut untuk dijual kepada masyarakat yang ingin membelinya sebagai sarana untuk menambah modal pembangunan.
Adanya variasi harga dalam penjualan benda wakaf berupa tiang masjid di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja yang disesuaikan dengan ukurannya, dimana  harga yang besar adalah Rp. 1.500.000,00., dan yang berukuran kecil dijual dengan harga Rp. 1.000.000,00.
Adanya pemahaman penjual dan pembeli agar benda yang dibeli menjadi wakaf penuh darinya.
Adanya masyarakat yang membeli benda wakaf berupa tiang masjid yang baru dibangun dengan harga yang disepakati.
Benda yang dibeli tidak diberikan kepada pembeli melainkan diwakafkan kembali atas nama pembeli.
Hasil penjualan digunakan untuk membeli bahan lain sebagai sarana kelengkapan pembangunan masjid.
Pandangan Hukum Islam terhadap jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja
Mayoritas masyarakat menyatakan bahwa wakaf adalah pemberian dalam rangka pemenuhan kebutuhan umum yang sesuai dengan syariat.
Masyarakat mengartikan bahwa wakaf merupakan pemberian yang kekal sifatnya.
Mayoritas masyarakat menyatakan bahwa benda yang sudah diwakafkan tidak dapat diperjualbelikan.
Mayoritas masyarakat berpegang teguh pada pendangan ulama madzhab Syafi'i yang secara tegas melarang penjualan benda wakaf.

PEMBAHASAN

 Praktik Jual Beli Benda Wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja

Praktik penjualan benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dilakukan dengan motif agar benda yang dibeli menjadi wakaf penuh dari orang yang membelinya. Di mama praktik tersebut dilakukan untuk mendapatkan dana tambahan dalam melanjutkan pembangunan masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja.

Praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja berawal dari adanya sumbangan masyarakat dalam pembangunan ulang masjid tersebut untuk direnovasi total, di mana pembangunan yang dilakukan oleh panitia bersama masyarakat setempat secara bertahap-tahap sesuai dengan keadaan dana yang tersedia.

Pada tahap awal pembangunan masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, berhasil menyelesaikan pondasi dan 15 tiang yang dapat ditegakkan yang kemudian pembangunan divakumkan seiring dengan kurangnya dana yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunannya. 

Seiring dengan vakumnya pembangunan tersebut, penggalangan dana tetap dilakukan dan kemudian tiang-tiang yang baru tegak tersebut ditawarkan kepada masyarakat untuk dijual, di mana hal tersebut dilakukan oleh salah satu panitia pembangunan masjid tersebut sebagai sarana untuk mendapatkan tambahan dana dalam menunjang pembangunan selanjutnya.

Dari adanya penawaran yang dilakukan oleh panitia pembangunan masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, terdapat dari masyarakat setempat yang membelinya dengan melakukan transaksi tawar menawar di depan Madrasah Nurul Istiqlal Desa Palengaan Daja. 

Di mana pihak penjual yang dalam hal ini diwakili oleh bendahara masjid menetapkan bahwa harga tiang yang lebih besar adalah Rp. 1.500.000,00 dan yang lebih kecil berharga Rp. 1.000.000,00. Sehingga dengan harga yang disepakati tersebut, masyarakat yang bersedia membelinya melakukan serah terima uang dengan bendahara masjid setelah melakukan pengamatan terhadap tiang yang dijualbelikan.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun