Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[15] Dahlia, "Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 57

[16] Ayudin, "Hukum Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 69-70.

[17] Dahlia, "Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 56.

[18] Ayudin, "Hukum Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 71.

[19] Ibid, hlm. 56.

[20] Helmi Karim, Fiqih Muamalah, Ed. 1, Cet. 2 (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 115.

[21] Dahlia, "Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha", hlm.56.

[22] Ibid, hlm. 71-72.

[23] Ayudin, "Hukum Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 74.

[24] Dahlia, "Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 57.

[25] Ayudin, "Hukum Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 73.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun