Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[4] Lukman Haji Abdullah, "Istibdal Harta Wakaf Dari Perspektif Mazhab Syafi'E", Jurnal Fiqh, 7 (2010), hlm. 74-75.

[5] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, ed-I, cet-VIII (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 246.

[6] AD, Masyarakat Angsokah Timur Palengaan Daja Palengaan Pamekasan, Wawancara langsung,
(4 Juni 2017).

[7] Deprtemen Agama, Fiqih Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama RI, 2007), hlm. 1.

[8] Wahbah Zuhayly, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. 8 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985), hlm. 153-155.

[9] M. Khoirul Hadi Al-Asy'ari, "Pandangan Ibn Qudamah Tentang Wakaf Dan Relevansinya Dengan Wakaf Di Indonesia", Li Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 1 (Juni, 2016), hlm. 56.

[10] Departemen Agama, al-Quran Perata dan Tajwid Warna Rabbani, (Jakarta: PT. Surya Prisma Sinergi, 2012), hlm. 63.

[11] Muslim, Shahih Muslim 2, dalam Ensiklopedia Hadits 4: Shahih Muslim 2, ed. Masyhari, et. Al. (Jakarta: Almahira, 2012), hlm. 71-72.

[12] Ayudin, ""Hukum Jual Beli Harta Wakaf Dalam Perspektif Empat Imam Madzhab (Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Shafi'i dan Imam Hambali)", Maqosid, 2 (Juli, 2016), hlm.  67.

[13] Dahlia Haliah Ma'u, "Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha Sunni Tentang Ibdl Dan Istibdl Benda Wakaf", Al-'Adalah, 1 (Juni, 2016), hlm. 57.

[14] Ayudin, "Hukum Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 67-68.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun