Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siswadi. "Jual Beli dalam Perspektif Islam". Jurnal Ummul Qura. 2. Agustus, 2013. 

Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. ed-I, cet-VIII. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Sulaiman, Abu Dawud. Al-Kutub Al-Sittah; Sunan Abu Dawud. dalam Ensiklopedia Hadits 5; Sunan Abu Dawud.  ed. Muhammad Ghazali. et. Al. Jakarta: Almahira, 2013. 

Supraptiningsih, Umi. Pengantar Hukum Indonesia. Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2009.

Wardi, Moch. Cholid. "Pencarian Dana Masjid Di Jalan Raya Dalam Perspektif Hukum Islam". al-Ihkam. 2. Desember, 2012. 

Zuhayly, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. vol. 8. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Intruksi Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. 

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan.

Aly, Muhibbul Aman. Wakaf, Masjid, Pondok dan Madrasah. Artikel Keislaman. diakses diakses dari ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/artikel/wakaf.singel. pada tanggal 15 Desember 2017 pukul 16.30.

 

   [1] Intruksi Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: t.p, 2000), hlm. 99.  
 [2] Muslim, Shahih Muslim 2, dalam Ensiklopedia Hadits 4: Shahih Muslim 2, ed. Masyhari, et. Al. (Jakarta: Almahira, 2012), hlm. 71-72.   
[3]Ibid.   

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun