Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[26] M. Khoirul Hadi Al-Asy'ari, "Pandangan Ibn Qudamah Tentang Wakaf, hlm. 60.

[27] Dahlia, "Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 57-58.

[28] Ayudin, "Hukum Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 74-75.

[29] Ibid, hlm. 75.

[30] Dahlia, "Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 55-56.

[31] Syamsul Kurniawan, "Masjid dalam Lintasan Sejarah Umat Islam", Jurnal Khatulistiwa-Journal of Islamic Studies, 2 (September, 2014), hlm. 170.

[32] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (12) : Masjid, (Jakarta: DU Publishing, 2011), hlm. 22.

[33] Muhibbul Aman Aly, Wakaf, Masjid, Pondok dan Madrasah, Artikel Keislaman, diakses dari ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/artikel/wakaf.singel, pada tanggal 15 Desember 2017 pukul 16.30.

[34] Syaifullah, "Etika Jual Beli", Hunafa: Jurnal Studia Islamika, 2 ( Desember, 2014), hlm. 373.

[35] Sakinah, Fiqh Mu'amalah, (Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2006), hlm. 29.

[36] Syaifullah, "Etika Jual Beli", hlm. 373.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun