Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstract: In the matter of selling waqf objects, the scholars agree that the law of origin of the sale of waqf objects is prohibited. However, they provide certain criteria in relation to a tradable waqf object. The practice of buying and selling objects in the form of mosque pole took place in Istiqlal Mosque of Palengaan Daja Village, which basically the new pillar was built and will be used as the main buffer of rebuilding Istiqlal Mosque of Palengaan Daja Village which is in the process of rebuilding. 

This paper aims to explain the practice of buying and selling of waqf objects and Islamic legal views against it in Istiqlal Mosque Palengaan Daja Village. 

This research was conducted with qualitative approach of descriptive type. The data were collected by observation method, interview and documentation with analysis using participant extension, observation persistence and triangulation. 

The results show that, First, the practice of sale of waqf goods in the Istiqlal mosque of Palengaan Daja village originated from a donation to rebuild the mosque, which in the early stages of construction can complete the foundation of the mosque and some poles as a buffer. Then the columns are sold to the public to get additional funds in continuing its development. 

Second, the view of Islamic law against the sale and purchase of waqf objects in the Istiqlal Mosque Palengaan Daja Village is a transaction that is not allowed in the view of the scholars of Madya Syafi'i, Hambali and Maliki, because there is no reason that can make a cause for permissibility in selling the waqf objects and sellers not the person owning the rights to the item being sold. Meanwhile, according to scholars Hanafi are allowed because eligible for the sale of waqf objects, there is a promising object instead and also has fulfilled the terms and conditions of sale and purchase.

Kata Kunci:

Jual Beli, Benda Wakaf, Masjid.

PENDAHULUAN

Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

[1]  Dalam Islam, wakaf merupakan salah satu perbuatan yang dianjurkan dan bahkan memiliki manfaat yang sangat besar bagi pelakunya. Allah Taala menjanjikan pahala yang senantiasa mengalir baginya meskipun ia telah meninggal dunia. Hal ini didasarkan pada adanya hadits tentang terputusnya amal, di mana setelah manusia meninggal dunia akan terputus segala amalnya tiga perkara yang diantara salah satunya adalah sedekah jariyah (wakaf).

[2] Di sisi lain terkait dengan adanya anjuran untuk melakukan wakaf, jika suatu benda atau barang telah diwakafkan oleh seseorang maka benda tersebut tidak diperbolehkan untuk dipindah tangankan dalam bentuk apapun, termasuk dalam larangan ini adalah memperjual belikan benda wakaf itu sendiri. Larangan ini sesuai dengan saran yang diberikan Rasulullah pada Umar bahwa benda wakaf tidak boleh dijual belikan, diwariskan dan dihibahkan.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun