Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[37] Departemen Agama, al-Quran Perkata dan Tajwid Warna Rabbani,hlm. 48.

[38] Ahmad, Musnad al-Imam al-Hafidz Abi Abdilah Ahmad bin Hambal, (Riyad: Bait al-Afkar al-Dauliyah, 1998), hlm. 1244.

[39] R. Abdul Djamali, Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2002),hlm. 147-153.

[40] Shobirin, "Jual Beli Dalam Pandangan Islam", hlm. 248.

[41] Ibid, hlm. 248-249.

[42] Shobirin, "Jual Beli Dalam Pandangan Islam", hlm. 251.

[43] Syaifullah, "Etika Jual Beli", hlm. 378-379.

[44] Shobirin, "Jual Beli Dalam Pandangan Islam", hlm. 253.

[45] Siswadi, "Jual Beli dalam Perspektif Islam", Jurnal Ummul Qura, 2 (Agustus, 2013), hlm. 64.

[46] Ibid.

[47] Basrowi dan Suwandi, Memahmi Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 21.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun