Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[3]Dalam pandangan ulama madzhab Syafi'i, menetapkan beberapa prinsip terkait dengan wakaf yang diantaranya adalah bahwa harta wakaf tidak boleh di jual, dihibahkan dan tidak boleh dipusakakan, harta wakaf tidak boleh ditarik balik (bersifat kekal) dan hasil atau manfaat harta wakaf adalah untuk kebajikan.

[4] Namun di sisi lain Ibnu Qudamah berpendapat bahwa menjual benda wakaf dapat dilakukan apabila benda wakaf tersebut rusak, berkurang atau tidak memenuhi fungsinya sebagai benda wakaf dengan hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli barang lain yang nantinya dapat diambil manfaatnya sebagai benda wakaf.

[5] Pada bulan Maret 2017 di Desa Palengaan Daja terjadi kontroversi antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya, tepatnya masyarakat di Dusun Angsokah Timur Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Di mana hal tersebut terjadi karena adanya praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, yang pada dasarnya sebagian masyarakat tidak menyetujuinya dengan menolak untuk membeli dan sebagian yang lain menyetujuinya dengan bersedia membeli benda wakaf yang diperjualbelikan. 

Praktik jual beli benda wakaf yang dimaksud adalah berupa tiang masjid yang keadaannya masih baru dibangun dari hasil sumbangan masyarakat, di mana pada dasarnya tiang tersebut akan digunakan sebagai penyangga dari masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja yang masih dalam tahap pembangunan ulang untuk direnovasi total. 

Hal tersebut telah dilakukan oleh pengurus masjid dengan masyarakat setempat selaku pembelinya, di mana dilakukannya transaksi tersebut bertujuan untuk mendapatkan dana tambahan yang dapat digunakan sebagai dana untuk membeli bahan lain dalam melanjutkan pembangunannya.

[6]Dari permasalahan di atas, peneliti tertarik untuk menganalisis pemasalahan yang ada dengan memilih judul "Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Istiqlal di Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan".

Berdasarkan uraian di atas, maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana praktik jual beli benda wakaf di Masijid Istiqlal Desa Palengaaan Daja Palengaan Pamekasan. Kedua, Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan.

 

Penelitian ini dilakukan dengan harapan menjadi bahan kajian keilmuan bagi mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dan masyarakat pada umumnya. Di mna dilakukannya penelitian ini agar benar-benar menjadi kontribusi keilmuan yang benar-benar bermanfaat, sehingga peneliti dapat memetik buah (pahala) dari hasil penelitian ini.

KAJIAN TEORI 

Wakaf

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun