Mohon tunggu...
Hukum

Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Di Desa Palengaan Daja

31 Desember 2018   16:32 Diperbarui: 31 Desember 2018   17:57 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun dalam pandangan lainnya, sebagian ulama madzhab Syafi'i memperbolehkan penjualan benda wakaf. Kebolehan tersebut adalah jika benda wakaf itu berupa benda bergerak yang telah rusak dan tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh penerima wakaf, di mana hasil dari penjualannya dibelikan benda lain sebagai gantinya. 

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam Al-Mawardi dan Al-Ramli dalam pendapatnya yang menyatakan bahwa benda wakaf bergerak yang rusak dan tidak dapat memberikan manfaat lagi bagi penerima wakaf dapat diperjual belikan dan dibelikan benda lain sebagai gantinya demi menghilangkan kemubadziran dari benda wakaf yang telah rusak itu sendiri.[64]

Sehingga dengan adanya pendapat tersebut, masih ada kemungkinan untuk dilakukan pengalihan nama waqif dengan membeli suatu benda wakaf untuk dijadikan wakaf kembali oleh pembelinya. Namun yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, benda wakaf yang diperjual belikan berupa tiang masjid yang pada dasarnya tiang tersebut masih tergolong ke dalam benda bergerak karena masih berupa tiang saja yang memungkinkan untuk dipindah. Namun keadaan benda tersebut masih baru, dalam artian tidak rusak dan masih akan dimanfaatkan sebagai penyangga utama dalam pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja itu sendiri. 

Oleh karena itu, praktik pengalihan nama waqif dengan cara penjualan benda wakaf untuk diwakafkan kembali oleh pembeli sebagaimana terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja adalah sebuah transaksi yang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam menurut pandangan ulama madzhab Syafi'i.

Adapun dalam pandangan ulama madzhab Maliki, mereka dalam menghukumi penjualan benda wakaf membedakan benda wakaf ke dalam dua bentuk, yakni benda bergerak dan benda tidak bergerak. 

Untuk benda bergerak ulama madzhab Maliki memiliki pendapat membolehkan dalam penjualan benda tersebut, yakni apabila benda wakaf yang dimaksud sudah rusak dan tidak dapat diambil manfaatnya lagi serta tidak ada harapan lagi untuk bisa dimanfaatkan oleh penerima wakaf, di mana hasil penjualannya dibelikan benda lain sebagai gantinya.[65]

Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan ulama madzhab Maliki masih terdapat peluang untuk melakukan pengalihan nama waqif dengan membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali, yakni dalam hal benda bergerak yang sudah rusak dan tidak dapat diambil manfaatnya lagi oleh orang yang dituju dalam wakaf. 

Sedangkan untuk benda tidak bergerak, ulama madzhab Maliki tidak memberikan celah dalam kebolehan pengalihan nama waqif dengan cara membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali. Di mana dalam pandangan mereka tidak memperbolehkan penjualan benda wakaf kecuali dalam keadaan darurat seperti untuk pelebaran jalan.[66] Hal ini terdapat pengecualian pada benda tidak bergerak yang berada di dalam luar dan tidak ada harapan lagi untuk bisa diambil manfaatnya, di mana dalam hal ini benda wakaf tersebut dapat diperjual belikan.[67]

Sehingga untuk benda wakaf yang tergolong benda tidak bergerak yang sudah rusak dan tidak ada harapan lagi untuk dimanfaatkan kembali, ulama madzhab Maliki masih meberikan celah untuk melakukan pengalihan nama waqif dengan cara membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali. 

Adapun untuk benda wakaf berupa masjid, ulama madzhab Maliki melarang dengan ketat penjualan benda wakaf berupa masjid. Hal ini sebagaimana perkataan Al-Kalabi yang menyatakan bahwa ulama madzhab Maliki bersepakat atas kemutlakan larangan penjualan benda wakaf berupa masjid.[68] 

Oleh karena itu, dalam hal ini ulama madzhab Maliki juga tidak memberikan celah dalam melakukan pengalihan waqif dengan membeli benda wakaf berupa masjid untuk diwakafkan kembali atas nama pembeli. 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun