Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000
Pertanyaan 21
Di kantor Bea dan Cukai manakah sebenarnya barang kiriman saya dilakukan Pembeaan?
Jawaban:
- Untuk Anda yang menggunakan PJT UPS pembeaan dilakukan di KPPBC TMP A Jakarta (Halim Perdanakusuma)
- Untuk Anda yang menggunakan PJT selain UPS (DHL, FedEx, TNT, Aramex dll) pembeaan dilakukan di KPPBC TMP Soekarno Hatta, namun juga dimungkinkan dilakukan di KPPBC setempat.
- Untuk Anda yang menggunakan Pos/EMS/USPS dan berdomisili di Jabodetabek dengan tracking number dengan awalan E (misal EE1234567890KR) pembeaan dilakukan di KPPBC TMP Soekarno Hatta.
- Untuk Anda yang menggunakan Pos/EMS/USPS dan berdomisili di Jabodetabek dengan tracking number dengan awalan selain E (misal RR123456789JP) pembeaan dilakukan di KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru.
- Untuk Anda yang menggunakan Pos/EMS dan berdomisili di luar Jabedetabek, maka pembeaan dilakukan di KPPBC terdekat yang terdapat pelayanan Pos Lalu Bea.
Pertanyaan 22:
Apakah ada perkecualian terhadap barang kiriman?
Jawaban:
- Barang kiriman berupa barang dagangan.
- Barang contoh yang tidak mempunyai nilai ekonomis dan hadiah yang tidak mempunyai nilai ekonomis.
Tambahan:
- Barang kiriman berupa barang dagangan tidak akan mendapatkan pembebasan BM dan PDRI.
- Barang contoh yang tidak mempunyai nilai ekonomis dan hadiah yang tidak mempunyai nilai ekonomis tidak terkena BM dan PDRI.
NOTE:
“Sebelum memutuskan untuk impor barang, pelajari dulu kriteria barang yang akan Anda impor.”
Sekian penjelasan dari saya, jika bermanfaat Alhamdulillah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!