Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana upaya keberatan (PT. Pos Indonesia, termasuk EMS dan USPS) terhadap penetapan nilai pabean?

Jawaban:

Jika penerima kiriman berkeberatan terhadap penetapan bea yang telah ditetapkan dalam PPKP, penerima kiriman dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan menjelaskan alasan-alasannya

Tambahan:

Jika keberatan tersebut disetujui maka PPKP atas barang kiriman tersebut akan dilakukan penetapan ulang (revisi) oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Dasar Hukum:

Pasal 11 ayat (4) Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000

Pertanyaan 13:

Apakah bukti pelunasan dari BM dan PDRI terhadap barang kiriman?

Jawaban:


  1. Terhadap setiap pelunasan pungutan negara berupa BM dan PDRI melalui bank devisa persepsi atau kantor pos persepsi, pemilik barang akan mendapat bukti pelunasan pungutan negara ke kas negara berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP);
  2. SSPCP adalah hak dari pemilik barang atas pelunasan pungutan negara;
  3. SSPCP harus diserahkan kepada pemilik barang, baik melalui PJT maupun PT. Pos Indonesia;
  4. Dengan adanya SSPCP tersebut, maka pemilik barang akan mengetahui besarnya pungutan negara yang dilunasi beserta rinciannya.


Pertanyaan 14:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun