Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perhitungangan CIF dilakukan jika nilai transaksi melebihi FOB 50 USD.

Dasar Hukum:

Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 160/PMK.04/2010

Pertanyaan 6:

Bagaimanakah perhitungan Bea Masuk terhadap beberapa jenis barang kiriman dalam satu kali pengiriman?

Jawaban:


  1. BM dihitung berdasarkan tarif BM pada Kode HS sesuai klasifikasi jenis barang yang ditetapkan atas barang kiriman tersebut;
  2. Jika barang kiriman terdiri dari 2 (dua) atau 3 (tiga) jenis barang kiriman maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan perhitungan tarif BM berdasarkan tarif masing-masing jenis barang kiriman tersebut;
  3. Jika barang kiriman terdiri lebih dari 3 (tiga) jenis barang kiriman maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif BM dengan berdasarkan tarif BM tertinggi dari jenis barang kiriman yang ada.


Dasar Hukum:

Pasal 33 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 188/PMK.04/2010

Pertanyaan 7:

Berapakah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor?

Jawaban:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun