Perhitungangan CIF dilakukan jika nilai transaksi melebihi FOB 50 USD.
Dasar Hukum:
Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 160/PMK.04/2010
Pertanyaan 6:
Bagaimanakah perhitungan Bea Masuk terhadap beberapa jenis barang kiriman dalam satu kali pengiriman?
Jawaban:
- BM dihitung berdasarkan tarif BM pada Kode HS sesuai klasifikasi jenis barang yang ditetapkan atas barang kiriman tersebut;
- Jika barang kiriman terdiri dari 2 (dua) atau 3 (tiga) jenis barang kiriman maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan perhitungan tarif BM berdasarkan tarif masing-masing jenis barang kiriman tersebut;
- Jika barang kiriman terdiri lebih dari 3 (tiga) jenis barang kiriman maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif BM dengan berdasarkan tarif BM tertinggi dari jenis barang kiriman yang ada.
Dasar Hukum:
Pasal 33 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 188/PMK.04/2010
Pertanyaan 7:
Berapakah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor?
Jawaban:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!