Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan 20:

Bagaimana SOP barang kiriman di DJBC?

Jawaban:

SOP Barang kiriman di DJBC pada dasarnya terbagi menjadi 2, yakni melalui PJT dan Pos Indonesia.


  • SOP barang kiriman melalui PJT

  1. PJT wajib melampirkan bukti transaksi jual-beli (invoice) pada saat mengajukan PIBK untuk dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai. PIBK diajukan oleh PJT beserta perhitungan awal perihal besarnya BM dan PDRI;
  2. PIBK diajukan terhadap barang kiriman melalui PJT dengan berat maksimal 100kg (seratus kilogram) netto dan terhadap PIBK kurang dari FOB USD 50 dapat diajukan konsolidasi maksimal 10 AwB (sepuluh Airway Bill);
  3. Pejabat Bea dan Cukai akan menetapkan nilai pabean berdasarkan PIBK yang diajukan PJT;
  4. Terhadap PIBK yang telah ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai akan terbit SPPB (kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait) dan selanjutnya PJT akan melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah SPPB;
  5. Sebelum mengajukan PIBK, PJT akan memberitahukan kepada pemilik barang perihal perkiraan biaya-biaya yang timbul;
  6. PJT kembali memberitahukan kepada pemilik barang mengenai besarnya penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah dilakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi;
  7. Atas pungutan negara BM dan PDRI melalui bank devisa persepsi pemilik barang akan mendapat bukti pelunasan pungutan negara ke kas negara berupa SSPCP.


Tambahan:

Terhadap penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai pada dasarnya masih dapat dilakukan keberatan sebelum pungutan negara tersebut (PIBK) dibayarkan dan disetorkan ke kas negara.

Dasar hukum:

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006


  • SOP barang kiriman melalui Pos/EMS

  1. PT. Pos Indonesia wajib menyerahkan lampiran bukti transaksi jual-beli (invoice) atas barang kiriman pada saat mengajukan dokumen PP22a kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean;
  2. Terhadap dokumen PP22a yang diserahkan oleh Petugas Pos akan diterbitkan dokumen PP22b;
  3. Dokumen PP22b harus diterbitkan maksimal 2 (dua) hari kerja (kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait);
  4. Dokumen PP22b merupakan dokumen pengantar dari beberapa dokumen PPKP yang selanjutnya akan dikirimkan kepada pemilik barang untuk dilakukan pelunasan pungutan negara melalui kantor pos persepsi;
  5. Setiap pelunasan pungutan negara berupa BM dan PDRI melalui kantor pos persepsi, pemilik barang akan mendapat bukti pelunasan pungutan negara ke kas negara berupa SSPCP.


Tambahan:

Terhadap penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai pada dasarnya masih dapat dilakukan keberatan sebelum pungutan negara tersebut (PPKP) dibayarkan dan disetorkan ke kas negara.

Dasar hukum:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun