Sebenarnya yang dipungut oleh Pejabat Bea dan Cukai dan masuk ke kas negara itu apa saja sih?
Jawaban:
Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) !
- Tarif BM berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2012, dan
- PDRI terdiri dari:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor,
- Pajak Penghasilan (PPh) Impor, dan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang tertentu yang tergolong mewah.
Tambahan:
Terhadap barang kiriman juga akan terkena biaya administasi dari PJT atau Pos Indonesia.
- PJT A akan mengenakan terhadap setiap barang kiriman berupa:
- Advance Fee: Rp. 50.000,- (biaya bervariasi, namun terkadang untuk barang kiriman dengan nilai tertentu dibebaskan)
- Admin Charge: Rp. 50.000,-
- Handling Charge: Rp. 250.000,- (biaya bervariasi, namun terkadang untuk barang kiriman dengan nilai tertentu akan terkena Rp. 100.000,-)
- VAT/PPN: 10% dari point 1-3 atau sebesar Rp. 35.000,-
- Bank Charge: Rp. 50.000,-
Jadi jika ditotal pemilik barang kiriman melalui PJT akan terkena biaya tambahan sebesar Rp. 335.100,- !!! *
*dalam bebarapa kasus jika Anda menggunakan layanan ekspedisi melalui PJT biaya-biaya yang dikenakan PJT lebih tinggi daripada BM dan PDRI (terutama barang kiriman dengan nilai pabean kurang dari USD 100)
- Pos Indonesia/EMS tidak akan mengenakan biaya-biaya lain sebanyak diatas. Pos Indonesia/EMS biasanya akan mengenakan biaya administrasi dan biaya pengemasan ulang atas setiap barang kiriman.
Pertanyaan 19:
Apakah pada saat pengurusan Kepabeanan saya harus mengurus sendiri atau menggunakan perantara pihak ketiga?
Jawaban:
Terserah Anda, karena dengan menggunakan pihak ketiga Anda akan terkena biaya-biaya lebih besar lagi.