Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya yang dipungut oleh Pejabat Bea dan Cukai dan masuk ke kas negara itu apa saja sih?

Jawaban:

Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) !


  • Tarif BM berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2012, dan

  • PDRI terdiri dari:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor,
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Impor, dan
  3. Pajak  Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang tertentu yang tergolong mewah.


Tambahan:

Terhadap barang kiriman juga akan terkena biaya administasi dari PJT atau Pos Indonesia.


  • PJT A akan mengenakan terhadap setiap barang kiriman berupa:

  1. Advance Fee: Rp. 50.000,- (biaya bervariasi, namun terkadang untuk barang kiriman dengan nilai tertentu dibebaskan)
  2. Admin Charge: Rp. 50.000,-
  3. Handling Charge: Rp. 250.000,- (biaya bervariasi, namun terkadang untuk barang kiriman dengan nilai tertentu akan terkena Rp. 100.000,-)
  4. VAT/PPN: 10% dari point 1-3 atau sebesar Rp. 35.000,-
  5. Bank Charge: Rp. 50.000,-


Jadi jika ditotal pemilik barang kiriman melalui PJT akan terkena biaya tambahan sebesar Rp. 335.100,- !!! *

*dalam bebarapa kasus jika Anda menggunakan layanan ekspedisi melalui PJT biaya-biaya yang dikenakan PJT lebih tinggi daripada BM dan PDRI (terutama barang kiriman dengan nilai pabean kurang dari USD 100)


  • Pos Indonesia/EMS tidak akan mengenakan biaya-biaya lain sebanyak diatas. Pos Indonesia/EMS biasanya akan mengenakan biaya administrasi dan biaya pengemasan ulang atas setiap barang kiriman.


Pertanyaan 19:

Apakah pada saat pengurusan Kepabeanan saya harus mengurus sendiri atau menggunakan perantara pihak ketiga?

Jawaban:

Terserah Anda, karena dengan menggunakan pihak ketiga Anda akan terkena biaya-biaya lebih besar lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun