Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila dokumen perijinan dari instansi terkait tidak dapat dipenuhi, maka terhadap barang kiriman tidak dapat dilakukan pengaluaran ke dalam negeri.

Dasar Hukum:

Peraturan dari instansi terkait

Lanjut lagi,

Pertanyaan 11:

Bagaimana upaya keberatan (PJT) terhadap penetapan nilai pabean?

Jawaban:


  1. PIBK yang diajukan oleh PJT setelah diterbitkan SPPB wajib dilunasi maksimal 3 (tiga) hari kerja;
  2. PJT terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi dan selanjutnya memberitahukan kepada pemilik barang bahwa penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai bersifat final.


Tambahan:

Hal ini mengakibatkan upaya keberatan atas penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai melalui PJT menjadi tidak ada.

Dasar Hukum:


  1. Pasal 30 ayat (3) PMK Nomor 188/PMK.04/2010;
  2. Pasal 7 ayat (1) Pasal 5 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006.


Pertanyaan 12:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun