Apabila dokumen perijinan dari instansi terkait tidak dapat dipenuhi, maka terhadap barang kiriman tidak dapat dilakukan pengaluaran ke dalam negeri.
Dasar Hukum:
Peraturan dari instansi terkait
Lanjut lagi,
Pertanyaan 11:
Bagaimana upaya keberatan (PJT) terhadap penetapan nilai pabean?
Jawaban:
- PIBK yang diajukan oleh PJT setelah diterbitkan SPPB wajib dilunasi maksimal 3 (tiga) hari kerja;
- PJT terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi dan selanjutnya memberitahukan kepada pemilik barang bahwa penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai bersifat final.
Tambahan:
Hal ini mengakibatkan upaya keberatan atas penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai melalui PJT menjadi tidak ada.
Dasar Hukum:
- Pasal 30 ayat (3) PMK Nomor 188/PMK.04/2010;
- Pasal 7 ayat (1) Pasal 5 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006.
Pertanyaan 12:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!