Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).

Tambahan:

Perhitungan PPN atas barang impor (PPN impor) dihitung berdasarkan nilai impor (nilai pabean ditambah BM).

Dasar Hukum:

Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2009

Pertanyaan 8:

Berapakah tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor?

Jawaban:


  1. Pemilik barang kiriman yang mempunyai API dan menunjukkan NPWP akan dikenakan pungutan PPh impor sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
  2. Pemilik barang kiriman perusahaan yang tidak mempunyai API atau perorangan yang mempunyai dan dapat menunjukkan NPWP akan dikenakan pungutan PPh impor sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
  3. Pemilik barang kiriman yang tidak mempunyai API maupun tidak mempunyai atau tidak dapat menunjukkan NPWP dikenakan pungutan PPh impor sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai impor.


Dasar Hukum:


  1. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan 2 PMK Nomor 175/PMK.011/2013;
  2. Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 175/PMK.011/2013.


Pertanyaan 9:

Adakah contoh perhitungan barang kiriman?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun