Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
Tambahan:
Perhitungan PPN atas barang impor (PPN impor) dihitung berdasarkan nilai impor (nilai pabean ditambah BM).
Dasar Hukum:
Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2009
Pertanyaan 8:
Berapakah tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor?
Jawaban:
- Pemilik barang kiriman yang mempunyai API dan menunjukkan NPWP akan dikenakan pungutan PPh impor sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
- Pemilik barang kiriman perusahaan yang tidak mempunyai API atau perorangan yang mempunyai dan dapat menunjukkan NPWP akan dikenakan pungutan PPh impor sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
- Pemilik barang kiriman yang tidak mempunyai API maupun tidak mempunyai atau tidak dapat menunjukkan NPWP dikenakan pungutan PPh impor sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai impor.
Dasar Hukum:
- Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan 2 PMK Nomor 175/PMK.011/2013;
- Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 175/PMK.011/2013.
Pertanyaan 9:
Adakah contoh perhitungan barang kiriman?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!