Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

"Banyak yang bertanya tentang prosedur barang kiriman dari luar negeri (baik membeli maupun hadiah) dan yang "katanya" tertahan di Bea dan Cukai."


Berikut ini saya mencoba menjelaskan tentang prosedur impor barang, terutama barang kiriman. Mohon maaf jika masih banyak kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Semoga bermanfaat.

Pertanyaan 1:

Berapa batas maksimal nilai barang kiriman yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)?

Jawaban:

Terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak Free On Board (FOB) USD 50.00 (lima puluh Dollar Amerika Serikat) untuk setiap orang per kiriman.

Tambahan:

Atas kelebihan dari FOB USD 50 (lima puluh Dollar Amerika Serikat) akan dikenakan BM dan PDRI.

Dasar Hukum:

Pasal 23 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 188/PMK.04/2010.

Pertanyaan 2:

Apakah dasar penetapan nilai pabean?

Jawaban:


  1. Dasar nilai pabean adalah nilai transaksi;
  2. Nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.


Tambahan:


  1. Pemilik barang harus mampu menunjukkan bukti pembayaran atas transaksi jual-beli barang kiriman;
  2. Bukti pembayaran akan dijadikan dasar oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan nilai pabean, karena pada umumnya di dalam proses transaksi jual-beli atas barang kiriman, penjual di luar negeri baru akan mengirim barang setelah pembeli melakukan pembayaran;
  3. Jika ternyata barang kiriman yang dikirim belum dibayar oleh pemilik barang (dibayar dengan periode waktu tertentu) maka terhadap barang kiriman dapat ditetapkan sesuai dengan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai tersebut.


Dasar Hukum:

Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010.

Pertanyaan 3:

Apakah Invoice dapat dijadikan dasar penetapan nilai pabean?

Jawaban:


  1. Invoice adalah bukti transaksi jual-beli yang dibuat oleh penjual untuk dilampirkan pada saat barang kiriman dikirim kepada pembeli;
  2. Invoice dapat digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai salah satu cara untuk menetapkan nilai pabean;
  3. Invoice tidak sepenuhnya dijadikan dasar penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, karena didalam beberapa kasus didapati bahwa penjual, baik atas permintaan atau persetujuan dari pembeli maupun tidak, yang sengaja membuat invoice fiktif dengan nilai pabean yang diberitahukan cenderung under value (lebih rendah dari nilai transaksi yang seharusnya dibayar oleh pembeli).


Tambahan:


  1. Pemilik barang harus mampu menunjukkan bukti pembayaran atas transaksi jual-beli barang kiriman;
  2. Bukti pembayaran akan dijadikan dasar oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan nilai pabean, karena pada umumnya di dalam proses transaksi jual-beli atas barang kiriman, penjual di luar negeri baru akan mengirim barang setelah pembeli melakukan pembayaran;
  3. Jika ternyata barang kiriman yang dikirim belum dibayar oleh pemilik barang (dibayar dengan periode waktu tertentu) maka terhadap barang kiriman dapat ditetapkan sesuai dengan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai tersebut.


Dasar Hukum:

Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010

Pertanyaan 4:

Mengapa barang kiriman saya lama tertahan di Bea dan Cukai?

Jawaban:

Yakin tertahan?

Barang kiriman baru akan diproses kepabeanan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah dokumen kepabeanan yang berupa PIBK yang diajukan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau dokumen PP22a  yang diajukan oleh petugas Pos, bukan pada saat tiba di Indonesia.

Tambahan:


  1. Terhadap PIBK yang telah ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai akan terbit Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait dan selanjutnya PJT akan melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah SPPB;
  2. Terhadap dokumen PP22a oleh Pejabat Bea dan Cukai kan diterbitkan PP22b maksimal 2 (dua) hari kerja (kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait).


Dasar Hukum:


  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006;
  2. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000.


Pertanyaan 5:

Bagaimanakah perhitungan Bea Masuk barang kiriman?

Jawaban:


  1. Perhitungan Bea Masuk dihitung dari Nilai Pabean atas barang kiriman tersebut;
  2. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).


Tambahan:

Perhitungangan CIF dilakukan jika nilai transaksi melebihi FOB 50 USD.

Dasar Hukum:

Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 160/PMK.04/2010

Pertanyaan 6:

Bagaimanakah perhitungan Bea Masuk terhadap beberapa jenis barang kiriman dalam satu kali pengiriman?

Jawaban:


  1. BM dihitung berdasarkan tarif BM pada Kode HS sesuai klasifikasi jenis barang yang ditetapkan atas barang kiriman tersebut;
  2. Jika barang kiriman terdiri dari 2 (dua) atau 3 (tiga) jenis barang kiriman maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan perhitungan tarif BM berdasarkan tarif masing-masing jenis barang kiriman tersebut;
  3. Jika barang kiriman terdiri lebih dari 3 (tiga) jenis barang kiriman maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif BM dengan berdasarkan tarif BM tertinggi dari jenis barang kiriman yang ada.


Dasar Hukum:

Pasal 33 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 188/PMK.04/2010

Pertanyaan 7:

Berapakah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor?

Jawaban:

Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).

Tambahan:

Perhitungan PPN atas barang impor (PPN impor) dihitung berdasarkan nilai impor (nilai pabean ditambah BM).

Dasar Hukum:

Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2009

Pertanyaan 8:

Berapakah tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor?

Jawaban:


  1. Pemilik barang kiriman yang mempunyai API dan menunjukkan NPWP akan dikenakan pungutan PPh impor sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
  2. Pemilik barang kiriman perusahaan yang tidak mempunyai API atau perorangan yang mempunyai dan dapat menunjukkan NPWP akan dikenakan pungutan PPh impor sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
  3. Pemilik barang kiriman yang tidak mempunyai API maupun tidak mempunyai atau tidak dapat menunjukkan NPWP dikenakan pungutan PPh impor sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai impor.


Dasar Hukum:


  1. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan 2 PMK Nomor 175/PMK.011/2013;
  2. Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 175/PMK.011/2013.


Pertanyaan 9:

Adakah contoh perhitungan barang kiriman?

Jawaban:

Contoh 1:

Saya membeli barang seharga USD 40 dengan biaya pengiriman USD 20. Saya tidak mempunyai NPWP.

Berapakah pungutan negara yang harus saya bayar?

GRATIS!!*

*dengan catatan bukti pembayaran juga Anda lampirkan pada saat dilakukan Pemeriksaan Kepabeanan oleh Petugas Bea dan Cukai dan jika bukti pembayaran tidak tercantum maka Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan menetapkan nilai pabean berdasarkan data pembanding yang dimiliki atas barang yang sama dari negara asal yang sama.

Contoh 2:

Saya membeli barang dari Korea seharga USD 500 dengan biaya pengiriman USD 50 yang dikirim melalui EMS dengan tracking number EM002125946KR (fiktif) . Saya mempunyai dan bisa menunjukkan NPWP.

Berapakah pungutan negara yang harus saya bayar?

Misal:

Kurs 1 USD: Rp. 10.000,00

Bea Masuk 10%

PPN impor: 10%

PPh impor: 7,5%

Harga barang USD 500, mendapat pembebasan USD 50 menjadi USD 450. (Cost)

Biaya Pengiriman USD 50 (Freight)

Asuransi (Insurance): 0,5% x (Harga Barang setelah mendapat pembebasan + biaya pengiriman) = 0,5 x USD 500 = USD 2,5. (asumsi)

Nilai Pabean (CIF) = 502,5 x Rp. 10.000,00 = Rp. 5.025.000,00

Bea Masuk = 10% x Nilai Pabean = Rp. 502.500,00

Nilai Impor (NI) = Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp. 5.025.000,00 + Rp. 502.500,00 = Rp. 5.527.500,00

PPN impor = 10% x Nilai Impor = Rp. 552.750,00

PPh Impor = 7,5% x Nilai Impor = Rp. 415,000,00 (dibulatkan ke atas)

Total pungutan negara yang harus saya bayarkan sebesar: Rp 1.470.250,00*

Selain itu, terhadap biaya-biaya sebagaimana tersebut diatas (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor), Anda juga akan dikenakan biaya administrasi dari perusahaan ekspedisi yang Anda gunakan.

*Jika ternyata barang kiriman saya ditetapkan diatas nominal tersebut bukan berarti Pejabat Bea dan Cukai melakukan mark-up atau manipulasi harga. Jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap harga barang tidak wajar maka sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan berdasarkan data pembanding yang dimiliki atas barang yang sama dari negara asal yang sama. Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti pembayaran atas pembelian barang tersebut.

INGAT!

"invoice tidak sepenuhnya dapat dijadikan dasar penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai."


Karena saya menggunakan perusahaan ekspedisi EMS maka saya masih dapat melakukan berkeberatan terhadap penetapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang telah ditetapkan dalam Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP), penerima kiriman dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan menjelaskan alasan-alasannya (bukti pendukung).

Jika keberatan tersebut disetujui maka PPKP atas barang kiriman tersebut akan dilakukan penetapan ulang (revisi) oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Pertanyaan 10:

Bagaimana jika barang kiriman diharuskan mendapat  perijinan dari Instansi terkait?

Jawaban:

Terhadap barang kiriman yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) maupun barang modal bukan baru selain dilakukan pemeriksaan pabean, pemilik barang juga harus mendapatkan dokumen perijinan dari instansi terkait, misalnya BPOM, Kementerian Kesehatan, Badan Karantina dari Kementerian Pertanian atau Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Sucofindo dan lain-lain.

Tambahan:

Apabila dokumen perijinan dari instansi terkait tidak dapat dipenuhi, maka terhadap barang kiriman tidak dapat dilakukan pengaluaran ke dalam negeri.

Dasar Hukum:

Peraturan dari instansi terkait

Lanjut lagi,

Pertanyaan 11:

Bagaimana upaya keberatan (PJT) terhadap penetapan nilai pabean?

Jawaban:


  1. PIBK yang diajukan oleh PJT setelah diterbitkan SPPB wajib dilunasi maksimal 3 (tiga) hari kerja;
  2. PJT terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi dan selanjutnya memberitahukan kepada pemilik barang bahwa penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai bersifat final.


Tambahan:

Hal ini mengakibatkan upaya keberatan atas penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai melalui PJT menjadi tidak ada.

Dasar Hukum:


  1. Pasal 30 ayat (3) PMK Nomor 188/PMK.04/2010;
  2. Pasal 7 ayat (1) Pasal 5 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006.


Pertanyaan 12:

Bagaimana upaya keberatan (PT. Pos Indonesia, termasuk EMS dan USPS) terhadap penetapan nilai pabean?

Jawaban:

Jika penerima kiriman berkeberatan terhadap penetapan bea yang telah ditetapkan dalam PPKP, penerima kiriman dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan menjelaskan alasan-alasannya

Tambahan:

Jika keberatan tersebut disetujui maka PPKP atas barang kiriman tersebut akan dilakukan penetapan ulang (revisi) oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Dasar Hukum:

Pasal 11 ayat (4) Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000

Pertanyaan 13:

Apakah bukti pelunasan dari BM dan PDRI terhadap barang kiriman?

Jawaban:


  1. Terhadap setiap pelunasan pungutan negara berupa BM dan PDRI melalui bank devisa persepsi atau kantor pos persepsi, pemilik barang akan mendapat bukti pelunasan pungutan negara ke kas negara berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP);
  2. SSPCP adalah hak dari pemilik barang atas pelunasan pungutan negara;
  3. SSPCP harus diserahkan kepada pemilik barang, baik melalui PJT maupun PT. Pos Indonesia;
  4. Dengan adanya SSPCP tersebut, maka pemilik barang akan mengetahui besarnya pungutan negara yang dilunasi beserta rinciannya.


Pertanyaan 14:

Bagaimanakah jika saya membeli barang dari luar negeri secara bersamaan?

Jawaban:

Pejabat Bea dan Cukai akan menggabungkan beberapa AwB tersebut untuk ditetapkan masing-masing barang menjadi 1 (satu) dokumen pengajuan PIBK atau PP22a dan hanya mendapatkan pembebasan FOB USD 50 terhadap seluruh barang kiriman atas penerima barang kiriman yang sama.

Pertanyaan 15:

Bagaimana jika barang kiriman saya berupa barang hadiah dari teman atau kerabat saya di luar negeri?

Jawaban:

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean terhadap barang kiriman tersebut dan diperlakukan sebagai barang impor yang menjadi subyek BM dan PDRI.

Tambahan:

Kecuali terhadap barang hadiah yang tidak mempunyai nilai ekonomis.

Pertanyaan 16:

Bagaimana jika barang kiriman tersebut rusak, hilang sebagian atau seluruhnya?

Jawaban:

Terhadap barang kiriman tersebut dibuka dan dikemas ulang oleh petugas PJT atau PT. Pos Indonesia dan pemeriksaan atas barang kiriman dilakukan oleh Petugas Bea dan Cukai di depan petugas PJT atau PT. Pos Indonesia.

Tambahan:

Tanggung jawab atas barang kiriman yang rusak, hilang sebagian atau seluruhnya ada di PJT atau PT. Pos Indonesia.

Dasar Hukum:


  1. Pasal 25 ayat (4) dan (5) PMK Nomor 188/PMK.04/2010l;
  2. Pasal 4 Ayat (1) Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000.


Pertanyaan 17:

Saya beli handphone tiga buah kenapa handphone saya ditahan Bea dan Cukai?

Jawaban:


  1. Terhadap impor seluler, komputer genggam (handled) dan komputer tablet yang merupakan barang kiriman dapat diberikan kepada penerima barang dan tidak dilakukan penegahan sepanjang jumlah barang impor tersebut tidak lebih dari 2 (dua) unit per pengiriman;
  2. Jika melebihi 2 (dua) maka harus mendapat ijin dari Kementerian Perdagangan.


Dasar Hukum:

Pasal 22 Permendag Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013.

Pertanyaan 18:

Sebenarnya yang dipungut oleh Pejabat Bea dan Cukai dan masuk ke kas negara itu apa saja sih?

Jawaban:

Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) !


  • Tarif BM berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2012, dan

  • PDRI terdiri dari:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor,
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Impor, dan
  3. Pajak  Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang tertentu yang tergolong mewah.


Tambahan:

Terhadap barang kiriman juga akan terkena biaya administasi dari PJT atau Pos Indonesia.


  • PJT A akan mengenakan terhadap setiap barang kiriman berupa:

  1. Advance Fee: Rp. 50.000,- (biaya bervariasi, namun terkadang untuk barang kiriman dengan nilai tertentu dibebaskan)
  2. Admin Charge: Rp. 50.000,-
  3. Handling Charge: Rp. 250.000,- (biaya bervariasi, namun terkadang untuk barang kiriman dengan nilai tertentu akan terkena Rp. 100.000,-)
  4. VAT/PPN: 10% dari point 1-3 atau sebesar Rp. 35.000,-
  5. Bank Charge: Rp. 50.000,-


Jadi jika ditotal pemilik barang kiriman melalui PJT akan terkena biaya tambahan sebesar Rp. 335.100,- !!! *

*dalam bebarapa kasus jika Anda menggunakan layanan ekspedisi melalui PJT biaya-biaya yang dikenakan PJT lebih tinggi daripada BM dan PDRI (terutama barang kiriman dengan nilai pabean kurang dari USD 100)


  • Pos Indonesia/EMS tidak akan mengenakan biaya-biaya lain sebanyak diatas. Pos Indonesia/EMS biasanya akan mengenakan biaya administrasi dan biaya pengemasan ulang atas setiap barang kiriman.


Pertanyaan 19:

Apakah pada saat pengurusan Kepabeanan saya harus mengurus sendiri atau menggunakan perantara pihak ketiga?

Jawaban:

Terserah Anda, karena dengan menggunakan pihak ketiga Anda akan terkena biaya-biaya lebih besar lagi.

Pertanyaan 20:

Bagaimana SOP barang kiriman di DJBC?

Jawaban:

SOP Barang kiriman di DJBC pada dasarnya terbagi menjadi 2, yakni melalui PJT dan Pos Indonesia.


  • SOP barang kiriman melalui PJT

  1. PJT wajib melampirkan bukti transaksi jual-beli (invoice) pada saat mengajukan PIBK untuk dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai. PIBK diajukan oleh PJT beserta perhitungan awal perihal besarnya BM dan PDRI;
  2. PIBK diajukan terhadap barang kiriman melalui PJT dengan berat maksimal 100kg (seratus kilogram) netto dan terhadap PIBK kurang dari FOB USD 50 dapat diajukan konsolidasi maksimal 10 AwB (sepuluh Airway Bill);
  3. Pejabat Bea dan Cukai akan menetapkan nilai pabean berdasarkan PIBK yang diajukan PJT;
  4. Terhadap PIBK yang telah ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai akan terbit SPPB (kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait) dan selanjutnya PJT akan melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah SPPB;
  5. Sebelum mengajukan PIBK, PJT akan memberitahukan kepada pemilik barang perihal perkiraan biaya-biaya yang timbul;
  6. PJT kembali memberitahukan kepada pemilik barang mengenai besarnya penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah dilakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi;
  7. Atas pungutan negara BM dan PDRI melalui bank devisa persepsi pemilik barang akan mendapat bukti pelunasan pungutan negara ke kas negara berupa SSPCP.


Tambahan:

Terhadap penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai pada dasarnya masih dapat dilakukan keberatan sebelum pungutan negara tersebut (PIBK) dibayarkan dan disetorkan ke kas negara.

Dasar hukum:

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006


  • SOP barang kiriman melalui Pos/EMS

  1. PT. Pos Indonesia wajib menyerahkan lampiran bukti transaksi jual-beli (invoice) atas barang kiriman pada saat mengajukan dokumen PP22a kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean;
  2. Terhadap dokumen PP22a yang diserahkan oleh Petugas Pos akan diterbitkan dokumen PP22b;
  3. Dokumen PP22b harus diterbitkan maksimal 2 (dua) hari kerja (kecuali terhadap barang kiriman yang harus mendapatkan ijin dari instansi terkait);
  4. Dokumen PP22b merupakan dokumen pengantar dari beberapa dokumen PPKP yang selanjutnya akan dikirimkan kepada pemilik barang untuk dilakukan pelunasan pungutan negara melalui kantor pos persepsi;
  5. Setiap pelunasan pungutan negara berupa BM dan PDRI melalui kantor pos persepsi, pemilik barang akan mendapat bukti pelunasan pungutan negara ke kas negara berupa SSPCP.


Tambahan:

Terhadap penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai pada dasarnya masih dapat dilakukan keberatan sebelum pungutan negara tersebut (PPKP) dibayarkan dan disetorkan ke kas negara.

Dasar hukum:

Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000

Pertanyaan 21

Di kantor Bea dan Cukai manakah sebenarnya barang kiriman saya dilakukan Pembeaan?

Jawaban:


  • Untuk Anda yang menggunakan PJT UPS pembeaan dilakukan di KPPBC TMP A Jakarta (Halim Perdanakusuma)

  • Untuk Anda yang menggunakan PJT selain UPS (DHL, FedEx, TNT, Aramex dll) pembeaan dilakukan di KPPBC TMP Soekarno Hatta, namun juga dimungkinkan dilakukan di KPPBC setempat.
  • Untuk Anda yang menggunakan Pos/EMS/USPS dan berdomisili di Jabodetabek dengan tracking number dengan awalan E (misal EE1234567890KR) pembeaan dilakukan di KPPBC TMP Soekarno Hatta.
  • Untuk Anda yang menggunakan Pos/EMS/USPS dan berdomisili di Jabodetabek dengan tracking number dengan awalan selain E (misal RR123456789JP) pembeaan dilakukan di KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru.
  • Untuk Anda yang menggunakan Pos/EMS dan berdomisili di luar Jabedetabek, maka pembeaan dilakukan di KPPBC terdekat yang terdapat pelayanan Pos Lalu Bea.


Pertanyaan 22:

Apakah ada perkecualian terhadap barang kiriman?

Jawaban:


  1. Barang kiriman berupa barang dagangan.
  2. Barang contoh yang tidak mempunyai nilai ekonomis dan hadiah yang tidak mempunyai nilai ekonomis.


Tambahan:


  1. Barang kiriman berupa barang dagangan tidak akan mendapatkan pembebasan BM dan PDRI.
  2. Barang contoh yang tidak mempunyai nilai ekonomis dan hadiah yang tidak mempunyai nilai ekonomis tidak terkena BM dan PDRI.


NOTE:

“Sebelum memutuskan untuk impor barang, pelajari dulu kriteria barang yang akan Anda impor.”


Sekian penjelasan dari saya, jika bermanfaat Alhamdulillah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun