Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Banyak yang bertanya tentang prosedur barang kiriman dari luar negeri (baik membeli maupun hadiah) dan yang "katanya" tertahan di Bea dan Cukai."


Berikut ini saya mencoba menjelaskan tentang prosedur impor barang, terutama barang kiriman. Mohon maaf jika masih banyak kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Semoga bermanfaat.

Pertanyaan 1:

Berapa batas maksimal nilai barang kiriman yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)?

Jawaban:

Terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak Free On Board (FOB) USD 50.00 (lima puluh Dollar Amerika Serikat) untuk setiap orang per kiriman.

Tambahan:

Atas kelebihan dari FOB USD 50 (lima puluh Dollar Amerika Serikat) akan dikenakan BM dan PDRI.

Dasar Hukum:

Pasal 23 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 188/PMK.04/2010.

Pertanyaan 2:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun