Mohon tunggu...
Sigit Wijanarko
Sigit Wijanarko Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala kekuranganku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Barang Kiriman dari Luar Negeri tertahan di Bea dan Cukai?

17 September 2014   13:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27 7627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Total pungutan negara yang harus saya bayarkan sebesar: Rp 1.470.250,00*

Selain itu, terhadap biaya-biaya sebagaimana tersebut diatas (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor), Anda juga akan dikenakan biaya administrasi dari perusahaan ekspedisi yang Anda gunakan.

*Jika ternyata barang kiriman saya ditetapkan diatas nominal tersebut bukan berarti Pejabat Bea dan Cukai melakukan mark-up atau manipulasi harga. Jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap harga barang tidak wajar maka sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan berdasarkan data pembanding yang dimiliki atas barang yang sama dari negara asal yang sama. Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti pembayaran atas pembelian barang tersebut.

INGAT!

"invoice tidak sepenuhnya dapat dijadikan dasar penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai."


Karena saya menggunakan perusahaan ekspedisi EMS maka saya masih dapat melakukan berkeberatan terhadap penetapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang telah ditetapkan dalam Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP), penerima kiriman dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan menjelaskan alasan-alasannya (bukti pendukung).

Jika keberatan tersebut disetujui maka PPKP atas barang kiriman tersebut akan dilakukan penetapan ulang (revisi) oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Pertanyaan 10:

Bagaimana jika barang kiriman diharuskan mendapat  perijinan dari Instansi terkait?

Jawaban:

Terhadap barang kiriman yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) maupun barang modal bukan baru selain dilakukan pemeriksaan pabean, pemilik barang juga harus mendapatkan dokumen perijinan dari instansi terkait, misalnya BPOM, Kementerian Kesehatan, Badan Karantina dari Kementerian Pertanian atau Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Sucofindo dan lain-lain.

Tambahan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun